Dugaan Penggelapan THR 4 Miliar di PT Dahlia Tama Cargo: Direktur Terlapor, 300 Karyawan Diintimidasi!

Oplus_0

Tanggerang-Lensatipikor.com Kabar tak sedap menerpa manajemen PT Dahlia Tama Cargo. Sebanyak 300 karyawan hingga kini dilaporkan belum menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR) mereka, meski dana yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar diduga telah dicairkan oleh pihak pemberi kerja, PT Angkasa Pura, ke rekening perusahaan cargo tersebut.

​Ironisnya, alih-alih mendapatkan kepastian, para karyawan yang mencoba mempertanyakan hak mereka justru mengaku mendapat tekanan dan intimidasi dari pihak manajemen.

Kondisi ini membuat ratusan pekerja kini berada dalam bayang-bayang ketakutan dan ketidakpastian ekonomi.

Oplus_0

​Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi, perwakilan PT Dahlia Tama Cargo, Tri, memberikan pernyataan yang dinilai membingungkan dan saling tumpang tindih. Tri berdalih bahwa pihaknya masih mengupayakan dana tersebut namun mengaku tidak memahami detail teknisnya.

​”Ini lagi diupayakan karena saya tidak terlalu paham, nanti saya tanya ke direksi dulu,” ujar Tri saat dikonfirmasi.

​Lebih mengejutkan lagi, Tri sempat melontarkan wacana untuk menggunakan gaji bulan depan karyawan sebagai talangan pembayaran THR jika tidak ditemukan solusi.

Pernyataan ini kontras dengan bagian keuangan perusahaan yang justru mengaku belum menerima instruksi apapun dari dewan direksi terkait pencairan dana.

​Dalam keterangannya, Tri sempat menyebut bahwa dana miliaran rupiah tersebut telah dikorupsi oleh direktur sebelumnya yang diklaim sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

Namun, saat didesak oleh tim redaksi mengenai di pengadilan mana proses hukum tersebut berlangsung, pihak manajemen terbungkam dan tidak mampu memberikan jawaban.

​”Kalau mau menempuh jalur hukum, kami siap,” tantang pihak manajemen PT Dahlia Tama Cargo, sebuah pernyataan yang dinilai para buruh sebagai bentuk gertakan untuk menciutkan nyali mereka.

​Hingga berita ini diturunkan, nasib 300 karyawan masih terkatung-katung. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, THR adalah hak normatif yang wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu.

Dugaan penggelapan dana dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) kini membayangi pihak manajemen jika terbukti dana dari PT Angkasa Pura tersebut sengaja disalahgunakan.

​Para karyawan berharap pihak berwenang, baik Dinas Tenaga Kerja maupun kepolisian, segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana 4 miliar tersebut agar hak mereka tidak hilang begitu saja di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *