Seorang PNS Yang Berprofesi Guru Olah raga Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Ketua BUMDes

Pringsewu Lensatipikor.com Seorang PNS yang berprofesi sebagai guru olah raga di SD Negeri 1 Jati Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terindikasi tabrak aturan pemerintah.

Pasalnya, selain menjadi seorang guru di SD Negeri 1 Jati Agung  kecamatan Ambarawa Ari kurniawan PPPK (Guru PNS ) dirinya juga menjabat sebagai ketua BUMDes di pekon Tanjung Anom.

Bacaan Lainnya

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam PP No 29 tahun 1997 yang di rubah menjadi PP No 47 tahun 2005 dan di kuatkan dengan Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 39 tahun 2007.

Serta terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS ,ASN, yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsional, karena yang bersangkutan sudah diberi gaji dan mendapat tunjangan sertifikasi guru.

Dan pastinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes atau Pengurus BUMDes jika mengacu pada peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku.

Sementara itu, Ari Kurniawan saat dimintai keterangan dirinya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di  SD Negeri 1 Jati Agung kecamatan Ambarawa yang juga,merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes,membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua BUMDES dipekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa  kabupaten Pringsewu dan baru satu bulan  setengah di angkat oleh kepala pekon.Rabu(04/02/2026)

Di tempat terpisah, dihari yang sama berdasarkan keterangan yang dihimpun,tim gabungan media mencoba konfirmasi Sekdes pekon Tanjung Anom di kantor desa,terkait mengenai adanya Ketua BUMDes.

Sekdes membenarkan membenarkan adanya “namun Ari Kurniawan baru menjabat ketua BUMDes dipekon Tanjung Anom megantikan ketua yang lama” ungkapnya.

Berharap Agar kiranya Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat memberikan tindakan tegas terhadap seorang PNS yang berprofesi sebagai guru olah raga  di  SD Negeri 1 Jati Agung kecamatan Ambarawa, yang diduga Ari kurniawan merangkap jabatan, yang berdampak lalai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa BUMDes,juga sebagai seorang guru yang mendapatkan keuntungan lebih.

Tentu saja kami selaku awak media akan mengawal sampai tuntas dugaan kasus ini rangkap jabatan onum guru olah raga di SDN 1 jati agung  dan ketua BUMDes yang dilakukan oleh saudara ari kurniawan warga pekon tanjung anom kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu.(Tim)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *