Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu
Kepada Yth.
Kapolres Kabupaten Pringsewu
Cq. Kasat Reskrim/Unit Tipikor
Di Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Pringsewu mewakili suara dan keresahan masyarakat pekon Sukaratu dengan ini menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk laporan dan permohonan untuk dilakukannya penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana desa Tahun anggaran 2022 s/d 2025 di wilayah kami.
Sebagai masyarakat yang patuh hukum dan peduli terhadap kemajuan desa, kami telah mengikuti perkembangan dan penggunaan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat. Dana yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, justru terindikasi kuat diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di pekon Sukaratu kecamatan pagelaran.
Adapun beberapa indikasi penyimpangan yang kami temukan dan menjadi dasar laporan ini antara lain:
1. Penggunaan Anggaran Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal desa dengan Jumlah anggaran dari tahun 2022 s/d 2025 Rp. 452.293.560 Tidak Transparan dan Akuntabel:
– Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat, atau jika dipublikasikan, informasinya tidak detail dan sulit diakses.
– Tidak adanya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa, meskipun telah diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.
– “Adanya dugaan Mark up pembayaran upah tenaga kerja fiktif,” atau “Pengadaan barang/jasa yang tidak melalui mekanisme yang transparan.
2. Keterlibatan Oknum Perangkat Desa/Pihak Terkait:
– Kami menduga adanya keterlibatan Kepala Pekon Herli Yasid dan Aparatur Pekon,dalam praktik penyimpangan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
– Kepala desa seringkali membuat keputusan tanpa musyawarah
Dampak dari dugaan penyimpangan ini sangat dirasakan oleh masyarakat kami. Pembangunan yang seharusnya terjadi menjadi terhambat, fasilitas umum yang dijanjikan tidak terealisasi secara optimal, dan yang paling utama, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin luntur.
Melalui surat terbuka ini, kami memohon agar Bapak Kapolres dapat segera memerintahkan Unit bagian Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),untuk segera melakuan penyelidikan dan audit investigatif dan obyektif guna menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan masyarakat Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Kami berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan oknum-oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dana desa dapat kembali pada fungsi sejatinya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pekon Sukaratu
Demikian laporan ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan tindaklanjutnya, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Mewakili Masyarakat Pekon Sukaratu
Neki Irawan
Jl. Pagersari RT /RW 001/003 Pekon Fajar Agung Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu
(0895415417195)








