Pringsewu-Lensatipikor.com Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukaratu Kecamatan PagelaranKabupaten Pringsewu disorot tajam.Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah terindikasi syarat penyimpangan, hingga penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Senin (23/02/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat satu item kegiatan dengan nilai fantastis yang patut dipertanyakan kewajaran dan realisasinya di lapangan.yaitu Anggaran Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa.
Hasil pantauan awak media di lapangan, Anggaran Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di peruntukkan pembayaran wifi, honor Smart village dan perpanjang Web,namun dalam dokumen pertanggungjawaban diduga realisasi penganggaran tidak masuk akal sehat.
Jika benar ada selisih Pembayaran,ini bukan angka kecil melainkan berpotensi kerugian negara ratusan juta rupiah.
Tahun 2022
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 20.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 92.500.000
Tahun 2023
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 105.277.250
Tahun 2024
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 149.005.110
Tahun 2025
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 12.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 13.511.200
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa ,Rp 60.000.000
Persoalan Anggaran Dana desa yang diduga disulap oleh kepala Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu Herli Yasid tidak bisa lagi dianggap kesalahan teknis atau administrasi semata.
“Kalau datanya sudah bicara seperti ini penganggaran yang janggal di SPJ,patut diduga kuat sebagai kejahatan.Aparat penegak hukum diwajibkan turun kelapangan dan mengecek ulang anggaran yang Sudah direalisasikan namun tidak tepat sasaran.
Dana desa bukan dana pribadi. Kepala pekon jangan merasa kebal hukum.Jika dugaan ini benar, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran Kabupaten pringsewu.
Dihubungi Kepala pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran Herli Yasid melalui sambungan pesan WhatsApp dan telpon untuk dikonfirmasi Namun tidak Ada jawaban.
Masyarakat pekon Sukaratu kecamatan Pagelaran melalui awak media menyampaikan secara tegas mendesak Inspektorat,Tipikor dan Kejari Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mendasar terhadap seluruh dokumen pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran 2022–2025.
Selain itu juga meminta aparat penegak hukum membentuk tim investigasi khusus guna mengusut dugaan praktik KKN tersebut dan menghentikan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Mareka menegaskan, jika tidak ada langkah serius dari aparat, maka publik berhak menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kami akan terus kawal kasus ini. Jangan sampai dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru jadi ladang bancakan oknum pejabat desa.(Rosy)







