Kepada Yth, Bapak/Ibu Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu

Di Tempat

Perihal: Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022/2023/2024/2025
4 pekon di kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu.

Bacaan Lainnya

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia )kabupaten Pringsewu, Neki Irawan mewakili masyarakat merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Pekon Fajar Aung Barat,Fajar Agung Induk ,Podomoro dan Margakaya yang merugikan masyarakat dan negara.

Adapun beberapa indikasi penyelewengan yang kami temukan, di antaranya:

1.Proyek Pembangunan Fiktif: Anggaran Pembangunan Embung Desa yang tercantum dalam LPJ Dana Desa

Tahun 2022/2023/2024/2025

Pekon Fajar Agung Barat
Rp 297.420.0000.

Pekon Fajar Agung Induk
Rp.104.885000

Fisik tidak ada tidak selesai atau fiktif .

2.Mark-up
Penggelembungan Anggaran: Pembayaran Pembuatan Jaringan instalasi Komunikasi serta Anggaran Pembuatan Poster Baliho APBDes

Pekon Fajar Agung Barat:

Wifi : Rp.122.786.550
Baliho :Rp. 108.500.000

Fajar Agung induk:

Wifi : Rp.65.700.000
Baliho : Rp.68.600.000

Pekon PodoMoro:

Wifi: Rp.148.850.000
Baliho Rp.160.500.000

Pekon Margakaya:

Pemeliharaan Gedunga Prasarana Balai Desa Balai Kemasyarakatan Rp.151.300.000
Hanya direalisasikan untuk renovasi WC, pengecatan dan pembuatan ukiran ruang pelayanan.

Baliho Rp.64.500.000

Realisasi pembayaran Wifi Perbulan kurang Lebih Rp 300.000
Realisasi pembuatan baliho APBDes pertahun Rp 250.0000.Namun untuk pembayaran yang di anggarkan perbulan dan pertahun sangat besar/berlebihan tidak wajar dan tidak sesuai dengan standar daerah.

Kami telah mencoba menanyakan hal ini ke perangkat desa namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan tidak masuk aka,serta kepala pekon sangat susah untuk dihubungi dan ditemui.

Oleh karena itu melalui surat terbuka ini, kami memohon dengan sangat kepada Inspektorat Kabupaten kabupaten Pringsewu untuk:

1.Segera turun tangan dan melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa.

2.Menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyalahgunaan keuangan desa sesuai dengan PP No.12/2017.

3.Memberikan transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

Kami berharap Inspektorat dapat bekerja profesional dan transparan untuk menyelamatkan dana negara demi kesejahteraan warga.

Pringsewu 11 Februari 2026

Hormat kami,
Mewakili masyarakat

 

Neki Irawan
DPC KWI Pringsewu.

_Tembusan:_
_1.Bupati Kabupaten Pringsewu_
_2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu_
_3.Polres (Unit Tipikor)Kabupaten Pringsewu_

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *