Tanggamus– Lensatipikor.com Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Pekon sinar Agung, Kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus.Ketua BUMDes setempat diduga melakukan pengelolaan dana pengadaan bebek secara tidak transparan, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat.
Informasi disampaikan oleh beberapa masyarakat setempat terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pembelian bebek yang dibiayai dari dana BUMDes,dinilai tidak sesuai dengan realisasi anggaran.Dugaan tersebut mencuat pada Kamis (29/01/2026).
warga menyebutkan, dugaan “kangkalikong” dalam pengelolaan dana BUMDes berpotensi merugikan negara hingga puluhan juta.”Kami sebagai warga merasa kecewa karena pembelian bebek tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, BUMDes Pekon Sinar Agung kecamatan Pugung mengalokasikan anggaran sebesar Rp.114.000.000,- untuk pengadaan 700 ekor bebek.Namun harga dinilai tidak sesuai untuk harga umum perekor 40-50 ribu. Hasil temuan dilapangan harga perekor Rp.100.000,- ditambah biaya pembuatan kandang dan pembelian pakan.
Jauhari menjelaskan salah satu pengurus pengelola bebek ketika ditemui di kediamannya di pekon Sinar Agung kecamatan Pugung mengatakan seluruh ternak yang dibeli sebanyak 700 ekor,yang dibagi untuk 4 orang pengurus. Dirinya menerima ternak bebek sebanyak 100 ekor pengurus lainnya seperti Heri 100 ekor dan Topik 20 ekor.Sisanya diurus ketua BUMdes nya bernama Badrun,perjanjian awal akan dibuat kandang bebek sekaligus diberi pakannya.Namun setelah ternak bebek datang kandang kami buat sendiri dan pakan harus membeli sendiri. Karena faktor ekonomi tidak sanggup membelikan pakan, terpaksa kami kembalikan kepada Badrun selaku ketua BUMDes.seperti Heri pengurus lainnya sama membuat kandang dan membeli pakan sendiri.
Hampir 3 bulan kami mengurus bebek tersebut namun tidak ada tanda tanda bebek akan bertelur,Karena bebek yang dibeli sudah tua untuk harga perekor berkisar 40-50 ribu, apalagi kita belinya borongan.Namun mereka yang membelikan dengan harga perekor Rp.100.000,- “ucapnya.
Dijelaskan Badrun selaku ketua BUMdes saat ditemui,pengadaan ternak bebek yang kami beli sebanyak 700 ekor dan membuat kandang serta membeli pakan. Namun bebek pada mati sisanya tinggal 300 ekor,untuk harga perekor kami beli sebesar 100 ribu, kami Merima ditempat dan yang membelikan pak lurah. Untuk pakan kami yang membeli, ketika sudah mau habis kami minta uang ke bendahara.Harga pakan persak 400 ribu,memilihara selama empat bulan baru mau bertelur “sebutnya.
Sementara itu,kepala Pekon Sinar Agung kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus, saat dikonfirmasi terkait pengadaan bebek yang bersumber dari dana BUMDes,kami hanya mengawasi pihak BUMDes yang menjalankan.Soal teknis pengelolaan itu ranah pengurus BUMDes,”ujarnya singkat.
Masalah-masalah ini terjadi karena berbagai faktor,seperti kurangnya kapasitas aparatur desa, lemahnya pengawasan, dan adanya kepentingan pribadi. Kesimpulannya, UU yang telah dibuat oleh pemerintah terkait tindak pidana korupsi nyatanya belum efektif untuk menuntaskan kasus korupsi yang berada di tingkat desa.
Menurut masyarakat setempat menyebutkan,apa iya bang harga bebek tua susah bertelurr perekor harganya 100 ribu,dan juga dalam jangka waktu 4 bulan bebek mati sebanyak 400 ekor sangat tidak masuk akal.Kami tidak
melihat hasil atau laporan yang mencerminkan perkembangan usaha tersebut dan juga tidak menerima manfaat dari BUMDes tersebut.
“Kami minta bang dari awak media kawal dengan pemberitaan dan melaporkan ke APH agar persoalan ini tidak berlarut-larut.Karena ini menyangkut dana publik dan hak masyarakat,” ujarnya.
Kami meminta penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian kabupaten tanggamus segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi mencegah potensi kerugian negara.
Dana desa adalah milik rakyat dan harus digunakan dengan jujur dan transparan.
Desakan agar BUMDes dikelola secara terbuka dan akuntabel terus menguat.
Warga berharap penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini tidak berhenti di tengah jalan dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban.
Pemerintah desa pun diminta lebih serius mengawasi pengelolaan BUMDes agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa, bukan menjadi celah penyalahgunaan dana publik.
(Rosy)








