Transparansi BUMDes Dipertanyakan Warga Jati Agung Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Pringsewu-Lensatipikor.com Sejumlah warga pekon Jati Agung kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana di Badan Usaha Milik Desa yang tidak jelas penggunaannya.

Temuan dilapangan menunjukkan banyak BUMDes tidak jelas, sementara anggaran penyertaan modalnya diduga mangkrak pertanggung jawabannya.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi sorotan di mana BUMDes menerima sejumlah anggaran dari tahun 2018 sampai dengan 2024 namun hingga kini tak ada kejelasan penggunaan dana tersebut.

Di pekon Jati Agung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu, BUMDes mengelola anggaran 200 juta dari tahun 2018 hingga 2024 namun diduga mangkrak.Menurut masyarakat tidak jelas perkembangannya pada tahun 2025 sd 2026 di anggarkan kembalai kurang lebih 200 juta (28/01/2026)

Dijelaskan Sugianto selaku ketua BUMDes pekon Jati Agung kecamatan Ambarawa bahwa tahun 2018 sd 2024 di anggarkan pembuatan tarup untuk masyarakat dan penyewaan lahan sawah untuk ditanami padi.

Ditahun 2025 sd 2026 di belikan sapi 5 ekor dengan harga kurang lebih 20 juta perekor, dan 49 kambing dengan rincian 5 ekor induk harga Rp.2.500.000 per ekor serta 44 anakan kambing dengan harga Rp1.100.000 per ekor.

Dalam praktik pada pengadilan tipikor, tindak pidana korupsi desa yang sering terjadi adalah berhubungan dengan adanya kesalahan pengelolaan keuangan desa dan aset desa sebagai akibat tindakan kecurangan atau sebagai akibat penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan desa yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa

daerah negara baik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 UU PTPK yaitu dalam bentuk tindak pidana korupsi dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi Pasal 2 ayat 1 UU PTPK dan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan atau kedudukan Pasal 3 UU. PTPK.

Masalah-masalah ini terjadi karena berbagai faktor, seperti kurangnya kapasitas aparatur desa, lemahnya pengawasan, dan adanya kepentingan pribadi. Kesimpulannya, UU yang telah dibuat oleh pemerintah terkait tindak pidana korupsi nyatanya belum efektif untuk menuntaskan kasus korupsi yang berada di tingkat desa.

Menurut masyarakat setempat menyebutkan, ditahun 2018 sampai dengan 2024 kami tidak mengetahui anggarannya dimana.Untuk tahun 2025 -2026 juga kami tidak mengetahui berapa ekor sapi dan berapa ekor kambing.
Tidak terlihat hasil atau laporan yang mencerminkan perkembangan usaha tersebut.

“Kami minta bang dari awak media kawal dengan pemberitaan dan melaporkan ke APH agar persoalan ini tidak berlarut-larut.Karena ini menyangkut dana publik dan hak masyarakat,” ujarnya.

Kami meminta penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi mencegah potensi kerugian negara.

Dana desa adalah milik rakyat dan harus digunakan dengan jujur dan transparan.

Desakan agar BUMDes dikelola secara terbuka dan akuntabel terus menguat.

Warga berharap penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini tidak berhenti di tengah jalan dan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggung jawaban.

Pemerintah desa pun diminta lebih serius mengawasi pengelolaan BUMDes agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa, bukan menjadi celah penyalahgunaan dana publik.

Penulis : Rosy

Editor   : Redaksi

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *