Kakon Banjarmasin Kecamatan Bulok Diduga “Tumbalkan” Inspektorat Tanggamus Guna Redam Laporan Dugaan Korupsi

TANGGAMUS-Lensatipikor.com Praktik pengelolaan keuangan desa di Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, Kepala Pekon (Kakon) Banjarmasin diduga mencoba mencari perlindungan dengan membawa-bawa nama Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret namanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rilis pers warga dan tokoh masyarakat setempat, oknum Kakon tersebut disinyalir berulang kali mencatut nama Inspektorat saat dikonfirmasi mengenai ketidaksesuaian realisasi anggaran di pekonnya.

Ia mengklaim bahwa segala bentuk penggunaan anggaran telah melalui pemeriksaan dan mendapatkan “lampu hijau” dari pihak auditor internal pemerintah daerah tersebut.

​Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk membentengi diri dari laporan masyarakat ke aparat penegak hukum (APH).

Strategi “yang di lakukan oleh kepala pekon banjarmasin menumbalkan” nama institusi ini dianggap sebagai cara untuk membungkam kritik warga dan melegitimasi pembangunan yang diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi.

​Kejanggalan di Lapangan
ada Sejumlah proyek fisik yang didanai Dana Desa (DD) disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

warga pekon banjarmasin juga sangat mengeluhkan mengenai sulitnya mengakses informasi publik terkait realisasi APBPekon.

Dan Adanya dugaan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat dijadikan “tameng” oleh Kakon untuk menyatakan dirinya bersih, padahal proses hukum masih bisa berjalan jika ditemukan bukti baru (novum).

Seorang perwakilan warga pekon banjarmasin yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya. “Jangan sampai nama baik Inspektorat Tanggamus dicoreng oleh oknum Kakon untuk menutupi dugaan penyimpangan.

Kami meminta Inspektorat bertindak tegas dan melakukan audit ulang secara independen dan transparan,” tegasnya.

​Pihak pelapor berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, tidak terpaku pada klaim sepihak oknum Kakon dan tetap melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan data otentik di lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus terkait pencatutan nama institusi mereka oleh Kakon Banjarmasin.

Jika klaim Kakon tersebut tidak benar, maka hal ini dapat memperberat posisi hukum yang bersangkutan karena diduga melakukan upaya pembohongan publik.

Penulis : Tio

Editor : Redaksi

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *