Modus Baru Korupsi Dana Desa Terungkap : Proyek Fiktif Hingga Mark-Up Gila-gilaan

Oplus_131072

Tanggamus-Lensatipikor.com Praktik dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Pekon Banjarmasin kecamatan bulok kabupaten Tanggamus kini memasuki babak baru, dalam Penyelidikan independen mengungkap adanya modus operandi yang lebih rapi dan terstruktur, mulai dari penciptaan proyek “hantu” hingga penggelembungan anggaran (mark-up) yang mencapai angka fantastis.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat pekon banjarmasin dan langkah hukum formal dari tim advokasi.

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun, terdapat tiga pola utama yang digunakan oleh oknum Pemerintahan Pekon Banjarmasin untuk menguras anggaran negara:

Hal ini Ditemukan ada beberapa titik pembangunan yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagai proyek “Selesai 100%,” namun saat divalidasi di lapangan, bangunan tersebut di duga tidak pernah ada.

Salah satunya adalah pembangunan jalan rabat beton sepanjang 100 meter yang terletak di dusu pekon tumbai.

Modus mark-up dilakukan dengan menaikkan harga satuan material hingga 200-300% dari harga pasar. Sebagai contoh, pengadaan bahan bangunan yang seharusnya bernilai puluhan juta rupiah, dalam nota belanja membengkak menjadi ratusan juta rupiah.

Diduga, oknum terkait bekerja sama dengan vendor “nakal” untuk menyediakan stempel dan kwitansi kosong.

Modus paling mencederai keadilan adalah penggunaan identitas warga kurang mampu untuk program bantuan sosial atau insentif kerja yang fiktif.

Nama-nama warga dicatut dalam daftar penerima upah proyek, namun uangnya diduga dipotong atau bahkan tidak diserahkan sama sekali oleh oknum perangkat pekon.

​Tim Kuasa Hukum Segera Seret Kepala Pekon banjarmasin ke Jalur Hukum,dan ​Merespons temuan tersebut,

Tim Kuasa Hukum yang mewakili masyarakat Pekon Banjarmasin menyatakan telah merampungkan penyusunan berkas laporan.

Mereka menegaskan bahwa tindakan ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan murni tindak pidana korupsi.
​”Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat dirampas.

dan audit mandiri sudah lengkap Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan Kepala Pekon Banjarmasin secara resmi ke Kejaksaan Tinggi dan Unit Tipikor Polda,” tegas salah satu anggota Tim Kuasa Hukum dalam konferensi persnya.

​Dampak Terhadap Pembangunan Desa ​Akibat dugaan penyelewengan ini, pembangunan di Pekon Banjarmasin mengalami stagnasi.

seharusnya sudah dinikmati warga kini terbengkalai. Warga pun mulai menyuarakan desakan agar instansi terkait melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa di masa mendatang.

Kami ingin keadilan. Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi Kepala Pekon atau kroni-kroninya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Saat ini, berkas orang sedang dalam tahap finalisasi untuk memastikan semua celah hukum tertutup. Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memberikan efek jera bagi para “perampok” uang rakyat di tingkat desa.(89)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *