Wakil Bupati Pringsewu Sidak Tambang Galian C Pekon Tegalsari Resmi Di Tutup

Pringsewu– Lensatipikor.com
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, secara mendadak melakukan inspeksi mendalam ke lokasi penambangan Galain C ilegal RT 15 RW 04 di Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Langkah tegas ini diambil untuk merespon laporan masyarakat sekitar.Dampak dari tambang ilegal tersebut membuat jalan rusak ketika musim hujan.Air turun dari area tambang yang memakai lokasi pegungungan,serta kecilnya saluran irigasi sehingga banjir kepemukiman warga.Ketika musim panas warga sekitar panen debu yang berlebihan serta bisingnya suara mesin pemecah batu dari area tambang.

Pada Inspeksi ini Wakil Bupati kabupaten Pringsewu Umi Laila secara langsung memerintahkan penghentian total operasional tambang galian C yang melanggar aturan. Keberadaan lokasi penambangan ini telah lama menjadi sorotan karena dampak negatifnya terhadap infrastruktur di wilayah pekon Tegal sari kecamatan Gading Rejo.

Bacaan Lainnya

Keluhan Masyarakat Jadi Pemicu Aksi Sidak Wakil Bupati Pringsewu.
Saat dilokasi Wakil Bupati Umi Laila menjelaskan bahwa kunjungan ini dipicu dengan adanya pemberitaan yang beredar di media massa terkait laporan masyarakat setempat.

Inspeksi mendadak ini setelah menerima informasi dari ketua DPC KWI (Komite Wartawan Indonesia) Kabupaten Pringsewu Neki Irawan mewakili masyarakat pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo melalui surat TerbukaTerkait laporan tambang galian C Ilegal yang memberikan dampak negatif dan membuat infrastruktur rusak,serta sangat mengganggu aktivitas warga,” ungkap Umi Laila saat ditemui di lokasi Tambang.(2/01/026)

Dalam kunjungannya, Wakil Bupati tampak kesal dengan pelanggaran yang terjadi. “Kami merasa sangat kecewa dengan situasi ini,” tegas Umi Laila menunjukkan komitmen pemerintah Daerah untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga.

Setelah melakukan sidak langsung dan mengecek dokumen, Umi Laila mengkonfirmasi bahwa operasi galian C memang Benar ilegal dan tidak memiliki izin resmi. “Berdasarkan informasi yang kami dapat dari warga dan dokumen yang ditunjukkan aktivitas ini jelas-jelas ilegal, semula hanya izin sekedar ingin mengambil alat berat saja,bahkan jika ternyata ada izin, kami akan segera mencabutnya,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila memerintahkan penghentian segera seluruh kegiatan penambangan.“Kami instruksikan agar operasional ini dihentikan total. Jika tetap diteruskan, kami akan libatkan jalur hukum pidana,” ancamnya.

Dengan sidak ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang semakin meningkat. Pemerintah Daerah juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.

DPC KWI (Komite Wartawan Indonesia ) Kabupaten Pringsewu Pringsewu Neki Irawan saat berada dilokasi tambang Galian C Di pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo mengucapkan banyak terima kasih kepada wakil bupati Pringsewu Umi Laila telah sidak langsung kelapangan dan menutup akses Operasi tambang ilegal,seluruh pengurus DPC KWI Kabupaten Piringsewu serta masyarakat pekon Tegalsari juga mengucap banyak terima kasih,semoga dengan kepemimpinan Bupati H.Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Naila Pringsewu terus maju dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Pringsewu. (Rosy KWI)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *