Tanggamus-Lensatipikor.com Terkait pemberitaan dugaan Anggaran Dana Desa Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok terkesan mar”ap, yang di beritakan media ini menuai polemik.
Pasalnya, pihak Kepala Pekon Banjar Masin tak terima dan merasa keberatan atas pemberitaan miring yang di tuliskan awak media Lensatipikor.com dia menilai berita itu tidak benar.
Ia juga meradang dan meminta buka identitas narasumber karena namanya disebut-sebut dalam pemberitaan.
Hal itu terjadi saat awak media mencoba mengkonfirmasi dirinya mengenai beberapa aitem pembangunan infrastruktur yang menggunakan sumber anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024.
Kepala Pekon Banjar Masin juga menyatakan tentang pemberitaan tersebut tidak berdasar bukti, karena menurutnya keterangan salah satu sumber itu tidak mendasar.
Dan yang paling parahnya Wartawan juga tidak berhak memberitakan penggunaan Dana Desa, karena menurutnya Dana Desa tersebut sudah di audit oleh Inspektorat dan tidak ada masalah.
Dirinya juga meminta awak media agar identitas narasumber dalam pemberitaan dapat dibuka secara gamblang.
“Ini narasumber yang ngomong siapa?, harusnya kami boleh tahu (identitas) sumbernya.
Pasalnya, beberapa warga yang kompak tak ingin disebut namanya ini mengeluhkan soal pembangunan di Pekon Banjar Masin kecamatana Bulok yang diduga kuat dikelola secara masif dan terstruktur oleh oknum Kepala Pekon.
Dalam keterangan sumber tersebut memberikan keterangan sesuai yang termuat dalam pemberitaan .
Kendati demikian awak media tidak merasa khawatir dalam menyampaikan berita ke publik atas dugaan mar”ap selagi dalam koridor kode etik jurnalis berdasarkan nara sumber dan hasil temuan di lapangan seperti yang di beritakan sebelumnya tentang dugaan Anggaran Dana Desa Pekon Banjar Masin diduga mar”ap,sehingga berita diterbitkan.
Adanya hal tersebut, Ketua Umum DPP Lembaga Sikat Anti korupsi fijai,SH,angkat bicara “Kepala Pekon Banjar Masin seperti orang bodoh, masa wartawan tidak boleh memberitakan anggaran desa, wartawan itu sebagai sosial kontrol dari eksternal, Kepala Pekon wajib memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sesuai undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) tegas Fijai,SH.
Lanjut Fijai,SH, kalau gak mau diberitakan oleh media, anggaran desanya patut di telisik.
“Kalau berita itu salah mereka punya hak jawab dan jangan takut-takut untuk memberitakan karna media Lensatipikor.com berbadan hukum, apalagi ada media cetaknya juga,” kata Fijai, SH.
Selain itu menurut Fijai ,SH dugaan pihak Pemerintah Pekon Banjar Masin juga diduga kurang memahami Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Bab II tentang asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers Pasal 5 Ayat:
(1). yang mana pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
(2).Pers wajib melayani hak jawab.
(3).Pers wajib melayani hak koreksi.pungkasnya(tim)









166winapp is my new go-to. Quick payouts, responsive support, and a decent range of games. Been having some good luck lately! Remember your limits fellas! Check them out for new promotions and games: 166winapp