Kepada Yth.
IBU Wakil Bupati
Kabupaten Pringsewu
Di –
Tempat
Perihal: Permohonan Penutupan Permanen Aktivitas Galian C Ilegal di Pekon Tegal Sari/RT15 RW 04 yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, kami, yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili suara dan keresahan seluruh elemen masyarakat di Pekon Tegal Sari/RT15 RW 04 Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu warga ingin menyampaikan permohonan dan aduan mendesak terkait keberlanjutan operasi penambangan bahan galian golongan C (Tanah ,batuan)yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya 9 tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Kami menyadari sepenuhnya pentingnya pembangunan daerah, namun aktivitas galian C ilegal ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar, antara lain:
Kerusakan alam lingkungan lokasi tambang di Pegunungan,terjadinya kerusakan parah jalan menuju lokasi tambang.Saat hujan berdampak banjir di sebabkan kecil nya saluran irigasi sehingga air dari lokasi tambang galian C turun.
Saatmusim panas warga panen debu yang sangat berlebihan serta bisingnya suara mesin pemecah batu dari lokasi tambang dan kekhawatiran masyarakat akan keselamatan, terutama anak-anak, karena padatnya lalu lintas alat berat di jalan desa umum. Selain itu, pengusaha resmi dan berizin merasa dirugikan akibat adanya operasi ilegal ini.
Kami telah berupaya melakukan berbagai langkah, termasuk musyawarah dengan pihak terkait dan pengusaha, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, kami memohon Umi Laila Wakil Bupati Prinsewu untuk segera turun tangan dan menggunakan kewenangan yang ada untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi galian C tersebut.
Memerintahkan penutupan paksa dan penghentian seluruh kegiatan operasi galian C ilegal secara permanen sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Memastikan dilaksanakannya reklamasi atau pemulihan lingkungan di lahan bekas tambang untuk mencegah hal-hal yang membahayakan masyarakat di kemudian hari.
Besar harapan kami agar Ibu Umi Laila Wakil Bupati Pringsewu dapat merespon aspirasi masyarakat ini dengan cepat dan bijak,demi terciptanya lingkungan hidup yang lestari dan kehidupan masyarakat Kabupaten Pringsewu yang aman, sehat, dan tentram,Atas perhatian dan tindakan tegas ibu kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Mewakili Masyarakat Pekon Tegal Sari/RT 15 RW 04 Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu .
Ketua DPC KWI Pringsewu]
(Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia)
(Neki Irawan)
Tembusan:
Bapak Bupati Kabupaten pringsewu.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten pringsewu.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten pringsewu.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten pringsewu
Komando Distrik Militer (Kodim) Kabupaten Pringsewu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten pringsewu.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung








