Pringsewu-Lensatipikor.com Dugaan kuat terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Pekon Fajar Agung Barat , Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu mulai terkuak. Sejumlah program yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran diduga fiktif dan tidak pernah terlaksana di lapangan seperti terbawa angin.(16 januari 2026)
Tim investigasi media turun kelapangan untuk mencari kebenaran telerkait isu yang dibisik bisikan para warga sekitar.
Beberapa kegiatan fisik yang dipertanyakan kepada warga setempat di pekon Fajar Agung Barat kecamatan Pringsewu mulai dari Anggaran Pembuatan Jaringan Instalasi komunikasi dan Anggaran Pembuatan Poster Baliho Informasi APBDes untuk Warga serta Anggaran Penguatan ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa)
Saat mulai dipertanyakan,warga sekitar menerangkan terkait anggaran dana desa yang sudah direalisasikan pembuatan jaringan instalasi komunikasi setau kami, semenjak kepala pekon Subur menjabat tidak ada pembuatan tiang jaringan instalasi komunikasi. kemungkinan anggaran tersebut di realisasikan untuk pembayaran wifi.Untuk realisasi Anggaran Pembuatan Poster Balijo APBDes, setau kami tidak pernah melihat baliho atau poster Anggaran Realisasi Dana desa setiap tahunnya yang terpasang di depan Balai pekon Fajar Agung Barat dan untuk Anggaran realisasi Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa,tidak ada lumbung di lingkungan pekon Fajar Agung Barat kecamatan Pringsewu.
“Itu semua nggak ada, mungkin masyarakat tidak tahu atau tidak paham tentang realisasi dan program yang menyerap dana desa.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kebingungan dan memperkuat dugaan adanya manipulasi data dalam laporan realisasi penggunaan Dana Desa Pekon Fajar Agung Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tertuang dalam laporan realisasi anggaran diduga tidak terealisasi. Di antaranya sebagai berikut:
Tahun 2022
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 25.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 30.000.000
Tahun 2023
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 15.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 7.331.550
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 16.000.000
Pembuatan Poster Baliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk Warga Rp 30.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa,Rp 146.395.000
Tahun 2024
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa,Rp 12.625.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa, Rp 85.350.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa,Rp 28.100.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa,Rp 21.500.000
Pembuatan PosterBaliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk Warga,
Rp 60.000.000
Pembuatan Poster
Baliho Informasi penetapan LPJ APBDes untuk Warga,Rp 3.500.000
Pembuatan PosterBaliho Informasi penetapan;LPJ APBDes untuk Warga, Rp 15.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 14.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 24.000.000
Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 5.455.000
Tahun 2025
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Lumbung Desa, dll Rp 5.450.000
Total nilai dugaan kegiatan fiktif tersebut ditafsir mencapai ratusan juta rupiah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Warga Fajar Agung barat kecamatan pringsewu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa yang dikelola pihak pekon.
“Kami berharap pihak berwenang turun langsung memeriksa laporan penggunaan dana desa agar semuanya jelas dan tidak ada yang ditutup tutupi.
Dihubungi kepala pekon Fajar Agung Barat Subur Adi Riwanto melalui sambungan telpon washap Dan pesan washap Dengan Nomor 085835xxxxxx untuk mempertanyakan terkait Anggaran Dana Desa yang diduga Fiktip Namun sangat disayangkan kepala pekon tidak ada jawaban atau respon.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pasal 2 ayat 1
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Kasus dugaan program fiktif Dana Desa dipekon Fajar Agung Barat kecamatan Pringsewu Kabupaten Piringsewu ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan aparat hukum segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang. Keterbukaan dan keadilan diharapkan dapat ditegakkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Penulis : Rosy
Editor : Redaksi








