Diduga Lakukan Pungly, Warga Di Lingkungan SLTP Negeri 1 Pagelaran Menjadi Perbincangan

Pringsewu-Lensatipikor.com Dunia Pendidikan Di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Dihebohkan Dengan Kabar Mengejutkan Yang Bukan Berkaitan Dengan Proses Belajar Mengajar, Melainkan Dugaan Praktek Pungutan Liar Pungli Yang Berada Dilingkungan Sekolah.

Warga Lingkungan SLTP Negeri 1 Pagelaran Kecamatan Pagelaran Diduga Memungut Biaya Parkir, Yang Dianggap Oleh Sebagian Pihak Sebagai Tindakan Ilegal.

Bacaan Lainnya

Menurut Informasi Yang Berkembang, Biaya Parkir Tersebut Diduga Dilakukan Oleh Beberapa Warga Sekitar Yang Berada Didepan Lingkungan Sekolah Dengan Sengaja Membuka Lahan Area Parkir Di Lingkungan Rumah pribadi Miliknya Dengan Cara Terang-Terangan Sudah Berlangsung Selama Bertahun Tahun.

Namun, Praktik ini Telah Menimbulkan Keresahan Di Kalangan Orang Tua murid Dari Beberapa Orang Tua, Yang Putra Putri Nya Menempuh Pendidikan Di SLTP Negeri 1 Pagelaran Kecamatan Pagelaran, Mengaku Setiap Hari Harus Menyiapkan untuk Pembayaran Parkir.(14 Januari 2026)

Pernyataan Dari Orang Tua Murid Menguatkan Bahwa Kami Selaku Orang Tua Setiap Hari Harus Menyiapkan Uang Untuk Bayar Parkir, Pungutan Ini Telah Menimbulkan Polemik Dan Keluhan Di Kalangan Wali Murid Yang Merasa Terbebani Oleh Biaya Tambahan Tersebut.

Hasil Pantauan Awak Media Saat Turun Ke Lapangan Dan Mendatangi Lahan Lokasi Parkiran Tepatnya Berada Di Depan Lingkungan SLTP Negri 1 Pagelaren Pekon Gemukmas kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Di kediaman Susilo ,Dirinya Membenarkan Bahwa Tarip Pembayaran per Kendaraan Bermotor Rp 2000 ,Kalau Untuk Surat Perijinan Kami Tidak Ada Hanya Suka Rela. karna Dari Dinas Pendidikan, Pihak Sekolahan Dan Pihak kepolisian Tidak Mengizinkan Membuat Surat Perijinan Dikarnakan Paktor Usia Siswa Siswi Murid”Ucapnya

Berdasarkan peraturan yang berlaku hingga tahun 2026, tindakan warga yang membuka lahan parkir tanpa izin di lingkungan sekolah untuk siswa SMP di bawah umur melanggar beberapa ketentuan.

Pelanggaran Izin Penyelenggaraan Parkir Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir umum wajib memiliki izin dari pemerintah daerah atau dinas terkait.

Pasal Pelanggaran: Penyelenggaraan parkir liar tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 39 ayat 1pada berbagai Peraturan Daerah Perdatentang Perparkiran, dengan sanksi berupa denda administratif hingga puluhan juta rupiah atau kurungan hingga 3 bulan.

Pungutan parkir tanpa izin dianggap ilegal dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar pungli karena melanggar

UU No. 1 Tahun 2022 sebelumnya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terkait pajak parkir.

Larangan Penyediaan Parkir bagi Siswa di Bawah Umur
Faktor siswa yang masih di tingkat SLTP SMP menjadi pemberat karena secara hukum mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi SIM.

Polisi dan Dinas Perhubungan dapat menindak warga yang dengan sengaja menyediakan fasilitas parkir bagi anak di bawah umur yang belum memiliki SIM. Tindakan ini dianggap sebagai “pembiaran” atau fasilitasi pelanggaran lalu lintas oleh anak.

Sekolah umumnya dilarang menyediakan lahan parkir bagi siswa SMP. Jika warga sekitar membukanya tanpa izin untuk memfasilitasi siswa tersebut, pihak berwenang Satpol PP Dishub berhak melakukan penertiban dan penutupan lahan tersebut.

Penulis : Rosy

Editor : Redaksi

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *