Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Bertahun-tahun Mewakili Masyarakat DPC KWI Pringsewu Akan Segara Laporkan Ke Polda Lampung

Pringsewu –Lensatipikor.com Perwakilan dari pihak masyarakat Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia ) Neki Irawan akan segera melayangkan laporan pengaduan ke Mapolda Lampung,terkait aktivitas tambang tanah dan batu (galian C) yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal).Aktivitas tambang tersebut akan segara dilaporkan karena masih tetap melenggang bebas.Beroperasi selama bertahun-tahun, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Menyatakan bahwa keberadaan tambang tersebut telah meresahkan warga sekitar.Dampak lingkungan yang ditimbulkan menyebabkan banjir ketika musim hujan karena kecilnya saluran irigasi,jalan batu jadi berlubang sering dilintasi kendaraan mobil damtruck,serta kerusakan alam lokasi tambang berasa diarea pegunungan.
Warga setempat setiap hari panen debu yang berlebihan serta bisingnya suara mesin pemecah batu dari lokasi tambang.

Bacaan Lainnya

Mewakili masyarakat DPC KWI (Dewan Pimpinan cabang Komite wartawan Indonesia )Kabupaten Pringsewu Neki Irawan akan segera melaporkan tambang galian C diduga Ilegal di RT 15 RW 04 dipekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu ke Polda Lampung.

Saat ditemui pemilik tambang galian C Mai Rahman,warga pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo meskipun terbilang Ilegal, tetapi saya masih memegang BPKB”ucapnya.(11 Januari 2026)

Namun keterangan dari pihak warga pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo di RT 15 RW 04 mengatakan dulu pernah mengajukan perijinan kedinas terkait dan perjanjian dengan masyarakat sekitar,akan tetapi sudah habis batas waktunya, tambang galian C sampai saat ini sudah berjalan 9 tahun.

Warga mengaku heran mengapa kegiatan yang kasat mata tersebut bisa bertahan hingga hitungan tahun tanpa tersentuh hukum.
“Jalan rusak parah dan debu sangat mengganggu kesehatan. Kami menginginkan perwakilan dari Organisasi DPC KWI Pringsewu untuk segera turun tangan melaporkan ke Polda Lampung dan dikawal dengan pemberitaan agar segera dilakukan penutupan paksa dan menangkap aktor intelektual di balik tambang ilegal ini.

Warga juga menyertakan sejumlah bukti berupa foto dokumentasi aktivitas alat berat di lokasi, rekaman video antrian truk,serta titik koordinat lokasi tambang yang tidak jauh dari pemukiman warga.

Ditemui di seketariat DPC KWI (Dewan pimpinan Cabang Komite wartawan indonesia ) kabupaten Pringsewu Neki irawan, mengatakan pihak masyarakat pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo telah menyampaikan keluhan ke organisasi kami,ditemukan banyak kejanggalan dari tambang galian C yang berada di RT 15 RW 04.
Semua kejanggalan diduga melewati pasal pidana dari dari tambang galian C tidak mengantongi Ijin resmi.
Perusakan alam tambang menggali di area pegunungan,jalan berlubang akibat dilintasi kendaraan damtruck dan ketika musim hujan warga sekitar kebanjiran karena air dari lokasi tambang turun kecilnya saluran irigasi.Setiap hari warga sekitar panen debu berlebihan,da bisingnya suara mesin alat pemecah batu.

Oleh Karena itu saya selaku ketua DPC KWI Pringsewu,untuk masyarakat pekon Tegalsari khususnya akan segera melaporkan secepatnya ke Polda Lampung,supaya ada efek jera dan menjadi pelajaran pihak tambang tambang lain yang tidak mengantongi surat Ijin resmi di kabupaten Pringsewu tegasnya.(Tim)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *