Galian C Dipekon Tegalsari Diduga Ilegal Menyebabkan Banjir Dan Jalan Rusak Serta Kerusakan Alam Warga Minta Bupati Tutup Permanen

Pringsewu– LensaTipikor.com Aktivitas galian tanah (galian C) yang diduga ilegal di pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo RT 15 RW 04, kembali menyulut kemarahan warga.Operasi tambang ini tak hanya menyebabkan banjir, tetapi juga menghancurkan infrastruktur jalan desa yang sehari-hari dilintasi kendaraan mobil Damtruck

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa setiap hari truk-truk bertonase besar mengangkut tanah dan batu dari lokasi tambang,melintasi kepemukiman warga pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu. Akibatnya,jalan batu berlubang seperti jebakan maut, terutama saat malam.

Bacaan Lainnya

Kerusakan ini telah membahayakan keselamatan warga, khususnya pengendara sepeda motor, serta bila musim hujan tiba air dari pegunungan tepatnya dari tambang digalian C turun kepemukiman warga sekitar karena kecil nya saluran irigasi ,sehingga menyebabkan banjir dan bisingnya suara mesin pemecah batu, jika musim panas tiba masyarakat sekitar panen debu yang berlebihan.

Masyarakat setempat yang tinggal berdekatan dengan lokasi tambang galian C di RT 15 RW 04 pekon Tegalsari kecamatan Gading Rejo mengatakan bahwa, dulu pihak Tambang pernah membuat surat perijinan SIPB akan tetapi sudah melewati batas waktu karena, tambang galian C beroperasi sudah 9 tahun berjalan.
Dan juga perijinan perjanjian pihak tambang dengan warga sekitar jika sudah sampai pukul 04:30 WIB pekerjaan tambang harus sudah tidak beroperasi .Akan tetapi perjanjian diingkari, berkali kali pihak tambang galian C tersebut masih saja beroperasi sampai larut malam.

Sanksi Pidana Pertambangan Tanpa Izin

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan UU Minerba, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan

Pasal 158
Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161
Pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, serta mengangkut hasil tambang ilegal juga terancam pidana yang sama.

Sanksi Perusakan Lingkungan Banjir & Polusi

Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan polusi debu, pelaku dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 ayat 1.

Perbuatan yang sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu udara atau kerusakan lingkungan diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 99: Kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.

Perusakan Jalan dan Fasilitas Umum

Aktivitas yang merusak infrastruktur jalan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan atau pasal terkait dalam KUHP Pasal 170 atau 192 mengenai perusakan fasilitas publik.

Dihubungi Mai Rohman Alias Jayeng selaku pemilik Tambang Galian C yang berada dipekon Tegal sari kecaamatan Gading Rejo melalui sambungan pesan washap untuk mempertanyakan keluhan Masyarakat” Tambang nya jauh dari masyarakat mas kok bisa airnya ke masyarakat
Malahan airnya sepengetahuan saya malahan bermanfaat buat sawah lingkungan Kalau kering mereka memanfaatka nya

Nnti saya buka arsip saya masih diluar mas File nya dirumah Namun setelah Dihubungi dipertanyakan kembali bukti Surat perijinan Dan Regulasinya Ternyata Hanya menjanjikan.

Oleh karena itu, warga pekon Tegalsari kecamatan Gadingrejo sekitar berharap aktivitas tambang galian C ini dihentikan.

“Bapak Bupati kabupaten Pringsewu H.Riyanto Pamungkas Diminta warga Segera Turun tangan.Selaku kepala daerah, beliau harus memeriksa semua persyaratan dan izin yang yang dimiliki oleh pemilik usaha tersebut “sebutnya.

Apalagi area Lingkungan RT 15 RW 04 pekon Tegalsari yang dilintasi oleh tambang galian C tersebut itu merusak jalan lingkungan dan menyebabkan banjir dan sehari harinya warga sekitar panen debu berlebihan, serta bisingnya suara mesin pemecah batu.
Tambang galian C ini juga merusak ruang alam lokasi pegunungan dan ini nyata sebagai kejahatan lingkungan.

Jangan sampai yang merusak lingkungan itu orang yang punya kekuasaan.
Hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupaten Pringsewu untuk menjelaskan kepada warga Tegalsari kecamatan Gadingrejo kabupaten pringsewu mengapa tambang galian ini bebas beroperasi tanpa memperdulikan dampak negatif.

Jurnalis : Rosy

Editor    : Redaksi

 

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *