Pringsewu-LensaTipikor.com Remaja putri asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung mendapat doktrin tentang persetubuhan adalah bentuk kasih sayang dari orang tua. Hal ini menyebabkan saat polisi menangkap ayahnya, remaja ini membela dengan melempari polisi batu pada Jumat (2/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika anggota menangkap pelaku berinisial CS (35). “Pelaku ini melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri,” kata Johannes melalui sambungan telepon, Jumat (9/1/2026).
Peristiwa tak terduga itu terjadi saat polisi hendak membawa CS yang ditangkap di rumahnya. Korban berinisial NS (16) justru memaki dan mencegah polisi menangkap pelaku. “Jadi waktu kita tangkap itu, anaknya (korban) sampai lempar-lempar mobil kita,” kata dia.
Dari hasil pendampingan, diketahui perbuatan korban itu akibat pengaruh doktrin yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku telah memperkosa dan menyetubuhi selama bertahun-tahun sejak SD kelas V hingga saat ini korban kelas XI SMA.
Yang disampaikan bapaknya itu, ya itu rasa cintanya gitulah (dengan disetubuhi). Nah, jadi anaknya sampai seperti itu,” kata dia. Dia menambahkan, korban hingga saat ini masih dalam pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.
“Korban sampai saat ini bisa dibilang trauma, karena pelaku memperlakukan anaknya seperti anak sendiri dengan cara yang salah. Dan itu sepertinya korban akhirnya menganggap yang dilakukan bapaknya itu hal yang benar,” katanya. Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.
“Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,” katanya. Pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(Tim)








