Tanggamus-Medilensatipikor.com Masyarakat Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung mengadukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Pekon Tanjung Sari Berinisial (Tm) kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analis Study (DPP-LBH LIBAS).
Dalam pengaduannya, masyarakat Pekon Tanjung Sari berjumlah kurang lebih 10 orang tersebut mengatakan, Oknum mantan Kepala Pekon Tanjung Sari yakni (Tm) semenjak kepemimpinannya banyak dugaan berbau korupsi tahun anggaran 2016 – 2019. ungkap warga .
Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto,S.H ketika Di Konfirmasi Di kantornya iya memaparkan”benar kami menerima Laporan Dari Masyarkat pekon Tanjung Sari Sebanyak 10 orang mereka Memberikan Data dan Bukti Pendukung Terkait anggaran Dana Desa Tahun 2016-2019 Sehingga terindikasi Merugikan Keuangan Negara
Menurut pengaduan warga semenjak kepemimpinan TM ada beberapa dugaan berbau korupsi, “Seperti kerjaan Infrastruktur TPA yang anggaran dari Dana Desa (DD) yang dibiayai dari uang rakyat dikerjakan asal-asalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan kondisi fisik kerjaan nya pun sekarang sudah rusak” ujarnya.
Maka dari itu lanjut dia, pihaknya minta kepada LBH LIBAS untuk menindaklanjuti pengaduannya dan untuk segara melaporkannya terkait permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pintanya dengan nada tegas.
Menanggapi aduan dari masyarakat Pekon Tanjung Sari Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS mengatakan, kami sebagai pelayanan sangat mengapresiasi dan merespon baik atas aduan masyarakat Pekon Tanjung Sari yang mengadukan oknum mantan Kepala Pekon Tanjung Sari yakni saudara Tm ke tim kami LBH LIBAS,hal tersebut, karena merujuk berdasarkan: Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 Bab V Pasal 41 tentang peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya akan mempelajari data serta berkas aduannya dulu terkait dugaan korupsinya, pekerjaan infrastruktur salah satunyabTPA yang dikerjakan asal jadi, kalau aduan itu benar dan ada dugaan tindak pidana korupsinya, maka dengan dasar aduan tersebut kami segera menindaklanjuti dan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan Negeri Tanggamus Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Lampung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)”, tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama Masyarakat Pekon Tanjung Sari yang berharap agar mantan Lurah Periode 2016-2019 Yang lalu,segera dipanggil , diperiksa dan ditindak sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini di terbitkan Mantan Kepala pekon Tanjung sari Belum bisa di konfirmasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi









Okay, so I’ve been hanging out at vn123vip for a while now, and honestly, it’s pretty solid. Good selection of games, and I haven’t had any major headaches. Give it a shot if you’re looking for a new spot!