Banjarmasin-Lensatipikornews.com Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) musnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,9 miliar (14/08). Seluruh barang ilegal ini adalah hasil penindakan sepanjang bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan April tahun 2025
Jumlah barang ilegal tersebut meliputi 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1.919.179.582, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1.324.294.561.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya membakar rokok dan tembakau iris, menuang minuman beralkohol ilegal ke dalam drum dan saluran air, serta melindas barang dengan mesin berat, sehingga seluruh barang tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa penindakan barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujarnya.
“Selain itu, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di wilayah Kalimantan Selatan.”
Selain Bea Cukai, kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri berbagai instansi terkait, di antaranya Kanwil DJKN Kalselteng, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Kalsel, KPKNL Banjarmasin, Polresta, Kodim, Kejaksaan, serta KSOP Banjarmasin.
Penulis : Raja Tega
Editor : Redaksi