Tanggamus – Lensatipikor.com – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomer 19 tahun 2024 terkait kerjasama media massa belum ada kejelasan, dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (kominfo) Kabupaten Tanggamus Suhartono saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (6/1/2024).
Suhartono memberikan jawaban diplomatis. Katanya, saat ini jadwal bagian hukum karena Dinas Kominfo tidak bisa menjelaskan bahasa hukum, prosesnya pun tidak mudah dan memakan waktu yang lama.
“Sekarang jadwal untuk bagian hukum, kominfo tidak bisa jelaskan. Prosesnya sudah saya jelaskan memakan waktu yang lama dan tidak mudah,” terang Kadis Kominfo.
Suhartono juga mengatakan semua perlu pertimbangan, selain Dinas Kominfo juga harus dikondisikan dibagian-bagian yang terlibat dalam penyusunan Perbup tersebut, seperti bagian hukum, Inspektorat, bahkan tenaga ahli bagian hukum yang lain.
“Siang nanti jam satu dibahas ulang, tetap pembahasan apa yang menjadi harapan teman-teman wartawan dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus itu segera diselesaikan,” kata Suhartono.
Terakhir Suhartono menegaskan revisi tersebut harus dikonsultasikan lagi ke Provinsi, ada perubahan kembali diuji bahkan sampai ke Kementrian Hukum. Menurutnya, untuk media akan memasuki tahapan verifikasi data, waktu prosesnya pun tidak bisa dipastikan kapan bisa selesai. (TIM)