Polsek Wonosobo Selesaikan Kasus Pengeroyokan Juru Parkir Melalui Pendekatan Restorative Justice

Tanggamus – Lensatipikor.com – Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengeroyokan melalui pendekatan restorative justice, Proses penyelesaian ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan kasus ini bermula pada Kamis 28 November 2024, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan umum Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-26/XI/RES.1.6/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO, pelapor, Burdadi Efendi (45), menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor, Oggy Sagatama (31), dan adiknya, Ofi Ryando Frandika (28).

Adapun kronologi kejadian di paparkan oleh Kapolsek yakni Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah salah satu terlapor, selanjutnya terlapor memintaan untuk memindahkan motor yang berujung pada cekcok mulut.

“Insiden memanas ketika kedua terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor, yang mengakibatkan luka cakar di bagian dada,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam perkembangan kasus ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dan membuat surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak. 

“Terlapor yang telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan, baik kepada terlapor maupun kepada orang lain. Pelapor juga menyatakan bersedia mencabut laporan Polisi serta mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, Polsek Wonosobo terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus-kasus hukum, terutama yang melibatkan konflik antarwarga.

“Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. 

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan oleh Polsek Wonosobo dalam menyelesaikan perkara melalaui pendekatan restorative justice.

Pasalnya, pendekatan restorative justice memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga mencegah konflik lebih lanjut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. 

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas AKBP Rivanda.

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *