Pringsewu – Lensatipikor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus mengusut Kasus Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Tahun 2022 yang melibat sejumlah pejabat diSekretariat Pemkab Pringsewu beberapa pihak terus dipanggil dan diperiksa dalam rangka pengembangan dari kasus ini, pemanggilan pihak-pihak yang terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan Kadek Dwi Ari Atmaja,.S.H,.MH, Kasi Intel Kejari Pringsewu, mewakili Kajari Pringsewu, R.Wisnu Bagus Wicaksono,.SH,M,.Hum, pada senin, 16/09/2024, mengatakan, bahwa, perkembangan penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tliawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2022 terus dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.
“Ya?, Kejari Pringsewu masih on proses dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan seluruh pihak terkait, Jumlahnya mencapai puluhan orang”, kata Kasintel Kajari.
Selain itu dijelakannya juga jika Kejari Pringsewu masih On proses, dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, sebagai tahapan dalam pemeriksaan yang harus dilalui tahapannya.
Ditambahkan Kadek Dwi Ari Atmaja Sebelumnya Kejari Pringsewu telah menaikan status dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun anggaran 2022, yang bersumber dari anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu di tahun 2022 .
Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, dengan anggaran Rp. 3.285.000.000, dalam kegiatan hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 ,
Pada siaran Pers sebelumnya Kejari Pringsewu mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif, ungkap Kasi Intelijen Kadek Dwi Ari Atmaja,SH,.MH.
Tim.