Pj.Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa

Pringsewu – Lensatipikor.com – Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu, DR. Marindo Kurniawan, S.T, M.M., menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024.

 

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Pringsewu yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diserahkan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, SOFYAN, S.Sos., S.H., M.H.

 

Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum diselenggarakan Selasa 25/6 di Swiss-Bell Hotel Bandar Lampung oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.HN.04.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Provinsi Lampung Tahun 2024, Bupati Pringsewu berhasil meraih penghargaan atas dukungan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan desa/kelurahan sadar hukum. Selain itu terdapat juga 4 Camat (Camat Pringsewu, Camat Pagelaran, Camat Banyumas dan Camat Gading Rejo), 10 Kepala Pekon (Kepala Pekon Fajar Agung Barat, Pekon Tambahrejo Barat, Pekon Sriwungu, Pekon Suka Mulya, Pekon Pagelaran, Pekon Sumber Rejo, Pekon Bumi Ratu, Pekon Bumi Rejo, Pekon Gumuk Rejo) dan 1 orang Lurah (Lurah Pringsewu Timur) menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024. 

 

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu mengucapkan rasa syukur atas capaian yang diraih, “Alhamdulillah berkat proses yang telah dilalui dalam melakukan pembinaan ditingkat pekon dan kelurahan, Kabupaten Pringsewu berhasil membina 10 Pekon dan 1 kelurahan dan telah dianugerahkan menjadi Pekon dan Kelurahan Sadar Hukum. Penganugerahan ini merupakan kinerja kita bersama, semoga menjadi semangat untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara khususnya di kabupaten kita tercinta yaitu Kabupaten Pringsewu”, tuturnya. 

 

Tujuan dari pembentukan desa/kelurahan sadar hukum yaitu untuk meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta pemahaman dan ketaatan terhadap norma dan peraturan UU yang berlaku.

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *