Tanggamus – Lensatipikor.com – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam tahap kedua kasus tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja pekon (APBP/Desa).
Tersangka Sukarno yang biasa dipanggil Arnol merupakan mantan Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, sehingga pelimpahan, berdasarkan informasi dari Surat dari Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-296B/L.8.19./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Februari 2024, pelimpahan dilakukan setelah hasil penyidikan SN alias Arnol dianggap lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dalam pelimpahan ini, kami telah menyerahkan satu orang tersangka atas inisial SN alias Arnol ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus, yaitu Budi Setiawan,” ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 23 Februari 2024.
Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa tersangka dilimpahkan bersama barang bukti, dan sebelum pelimpahan tersebut, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan di Sidokkes Polres Tanggamus.
“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat,” tambahnya.
Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Dijelaskan Kasat, tersangka Sukarno alias Arnol, oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD).
Arnold dijebloskan penjara pada Kamis 26 Oktober 2023, setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam
Dugaan tindak pidana yang melibatkan Arnol berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, anggaran DD tahun 2021.
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,” jelasnya.
Kasat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon sukamernah Kec. Gunung alip Kab. Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.
Sukarno diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.
Selain itu Sukarno selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus anggaran tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306,-
Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp.308.814.830, terdiri dari, Pertama; Rehabilitasi Gedung Paud sebesar Rp25.505.000,- tidak dilaksanakan.
Kedua, Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp.87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan.
Ketiga, Pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp.148.524.000, tidak dilaksanakan.
Keempat, Pengadaan Tong sampah sebesar Rp.7.200.000,- tidak dilaksanakan.
Kelima, Pembangunan taman pekon sebesar Rp.31.665.000,- tidak dilaksanakan.
Keenam, Rehab kios sebesar Rp.8.504.800,- tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp.164.052.476,- terdiri dari, Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476,- tidak dilaksanakan.
“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.