Pringsewu – Lensatipikor.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial ADS (22). Warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap dirumahnya pada Selasa (20/2/2024) dinihari sekira pukul 04.00 Wib.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka ADS ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit handphone bermerk iPhone 11 seharga Rp. 5 juta milik korban, Mariana (30) warga Kecamatan Pagelaran.
Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu.
Kapolsek menyampaikan, kronologis kejadian berawal saat tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang.
Kesal hutang tidak dibayar, tersangka ADS kemudian mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, sambil berkata “saya ambil HP nya” dan kemudian pergi meninggalkan korban.
Mengetahui HP nya diambil, korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali HP miliknya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.
“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/2/2024) siang.
Adanya laporan pengaduan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Tersangka ADS berhasil diamankan tiga hari kemudian. Dihadapan polisi pria yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.
“Dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya (*)