Suyadi Caleg Golkar Dapil 1 Pringsewu Dilaporkan Kasus Dugaan Kecurangan.

Pringsewu – Lensatipikor.com – Suyadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 1 Pringsewu dengan nomor urut 8 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, karena diduga melakukan kecurangan.

 

Pelapor Ahmad Muslim Mattehek yang juga caleg dari Partai Golkar Dapil 1 nomor urut 1 mengatakan, pihaknya merasa dirugikan, baik secara pribadi dan internal partai, karena itulah Suyadi dilaporkan karena telah melakukan berbagai kasus.

 

Bacaan Lainnya
Menurut Mattehek Partai  Golkar sangat tercoreng nama baiknya karena ada oknum caleg yang diduga kuat telah melakukan praktek money politik dan kecurangan lainnya, hal ini diungkapkan Mattehek usai melapor, pada Selasa (20/02/2024).

 

Selain terbukti kasus money politiknya Suyadi juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan data karena tidak mengikuti  tes kesehatan, psikologi dan narkotika saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg.

 

“Waktu kita melakukan tes kesehatan di RSJ secara kolektif untuk memenuhi kuota bacaleg di Kabupaten Pringsewu, ternyata terlapor tidak ada, dan tidak mengikuti  tes-tes di RSJ tersebut,” papar Mattehek yang juga sekretaris DPD Golkar Pringsewu.

 

Karena dugaan ini, secara pribadi Mattehek akan menempuh jalur hukum dan secara internal partai ia akan menempuh jalur sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

 

“Partai Golkar ini menganut PDLT, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela, oleh karena itu bila ada caleg yang tidak menganut unsur tersebut, kami akan melakukan tindakan keras yang terukur sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Partai Golkar,”  tambah dia.

 

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, Mattehek telah menyiapkan bukti-bukti, salah satunya adalah saksi untuk terlapor yang tidak mengikuti tes kesehatan.

 

“Saksi untuk tes kesehatan saya sudah ada,  kemudian untuk bukti money juga sudah banyak videonya di medsos,” tegas Mattehek.
Sahirun
banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *