Polres Pringsewu tangkap Empat Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Pringsewu – Lensatipikor.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, termasuk sabu dan ganja, pada Sabtu (10/2/2024). Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Pringsewu.

 

Dua dari keempat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yaitu AR (28) dan AP alias Toing (26), keduanya merupakan warga Pekon Fajar Mulya. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, yaitu MS (27) warga Kelurahan Pringsewu Timur dan SS (29) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

 

Bacaan Lainnya
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp.200 ribu.

 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu. AR ditangkap saat melintas di Jalan KH Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone.

 

Setelah penangkapan AR, polisi kemudian berhasil menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat hisap, dan handphone. MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

 

“Selang waktu setelah itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone.” jelasnya

 

Selain ketiga tersangka tersebut, Lanjut Raymon, polisi juga berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja. Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp.200 ribu hasil penjualan ganja.

 

Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)
banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *