Tanggamus-lensatipikor.com Kejaksaan Negeri Cabang (cabjari) Talang Padang menggelar penyuluhan hukum tentang pengelolaan dana desa (DD) di balai Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 5 Desember 2023.
Hadir digelaran acara tersebut Kasubsi Pidana Umum (Pidum) Wahyu Hidayat Jati, staf cabjari Danang Gunawan, anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan seluruh jajaran aparatur pekon Sidomulyo.
Wahyu Hidayat Jati dalam sambutannya mengatakan semua yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang diselewengkan bahkan dengan sengaja disalahgunakan, menyalahgunakan jabatan, gratifikasi, itu merupakan korupsi.
Lebih lanjut Kasubsi Pidum menjelaskan, kerjasama inspektorat sangat dibutuhkan, kebanyakan yang namanya pidana tidak menimbulkan efek jera untuk oknum – oknum yang bermain anggaran dana pemerintah, akan tetapi kalau dilakukan dengan sengaja dan terbukti melakukan tindak pidana, kejaksaan tidak berkoordinasi lagi dengan inspektorat.
” apabila ada masalah administrasi yang belum jelas, pembuktian belum pas dan belum lengkap kami jaksa pelajari lebih lanjut dan kami tunggu sampai benar – benar lengkap “. Ungkapnya.
Selanjutnya Wahyu Hidayat Jati menambahkan, Banyak Kepala Pekon tersangkut pidana dan sampai kejeruji besi karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara akibat penyelewengan anggaran dana desa, sebagai contoh memfiktifkan item pembangunan, penggelembungan anggaran dan lain – lain.
Oleh karena itu dijelaskan lebih lanjut maka diadakan penyuluhan akan Kesadaran Hukum, harus ada Preventif atau penjegahan berupa pendampingan seperti jaga desa, Babinsa dari TNI dan Babinkamtibmas dari Kepolisian, kalau ada permasalahan langsung bisa di komunikasikan.
“Aparatur pekon harus tahu fungsinya masing – masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar bisa bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, dan sadar bahwa negara kita, Negara Hukum.” Tegasnya(*)