Satpol PP Pringsewu Gelar Razia, Kembali Amankan Pasangan Bukan Suami Istri Di Kamar Kost

Pringsewu-medialensatipikor.com
Dalam rangka penegakkan Perda dan Peraturan Bupati, Satpol PP Pringsewu kembali melakukan Razia Gabungan bersama TNI, Polri dan BNN Tanggamus di rumah Kost di wilayah Kabupaten Pringsewu, Jum’at , 22/9/2023, malam.

Razia gabungan yang menyasar rumah kost ini dimulai pukul 21.30 Wib yang di awali dari rumah kost depan warung Lesung Pringsewu Selatan, dan selanjutnya bergeser ke Kelurahan Pringsewu Barat, Sidoharjo dan Terminal Kecamatan Gadingrejo.

Bacaan Lainnya

Marwan S, Sos MM,Kabid Per UU mewakili Kasat Pol PP Ibnu Harjiyanto kepada Media ini mengatakan, bahwa digelarnya razia gabungan bersama TNI, Polri ini dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban umum.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, Peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum, Perda no 4 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda no 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan rumah kost, dan Surat perintah tugas satpol PP nomor 094/SPT/ 395 /U.18/2023, kata Marwan.

Selanjutnya Marwan menjelaskan dari hasil razia kali ini diamankan pasangan yang bukan suami istri berduaan di kamar Kost dan tanpa dilengkapi dokumen yang syah sebagai suami istri.

“Ya?, petugas mengamankan 8 Wanita dan 6 Laki-laki berduaan di dalam kamar Kost”, jelas Marwan.

Tindakan yang diambil penyidik PPNS adalah mendata , serta membuat pernyataan diatas Materai dan memanggil orang tua yang bersangkutan, jelasnya.

Marwan berharap di Kabupaten Pringsewu tidak terjadi Prostitusi di Rumah Kost, dan menghimbau kepada pemilik Rumah Kost agar menertibkan kepada penyewa dan memberikan kontrol bagi penyewa rumah kost, serta mematuhi peraturan yang ada.

Diterangkan Marwan, Tim Pelaksana dan Personel yang ikut razia gabungan malam ini adalah Kabid Per UU, Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Penyidik PPNS, Kasi kerjasama, Kasi Linmas, Pungsional PPNS, 1 Perwira Kanit intel, 1 Danru PTI, 2 orang anggota Intel, 1 orang PTI, 2 orang anggota TNI, 2 orang anggota Polri, 3 orang anggota BNN, dan 6 orang Anggota Praja / praja wati, ungkap Marwan S, Sos, MM.

Penulis : Sahirun Libas

Editor : Redaksi

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *