Tanggamus-medialensatipikor.com Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Anggaran Negara telah menjadi komitmen Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan KH.Ma’ruf Amin ,apalagi Mentri Dalam Negri yakni I.Jendral Polisi (Purn) Prof.Drs..H.Muhammad Tito Karnavian.
Namun ternyata, komitmen tersebut tak diseriusi aparat penegak hukum khususnya di tingkat bawah seperti yang terjadi ,tepatnya di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus
Faktanya, DPO Mantan Kakon Tanjung Agung yang ditangani Kejari Tanggamus hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Bahkan yang bersangkutan ikut berkampanye mendukung di salah satu Calon Kepala Pekon yang saat ini akan bertarung pada tanggal 30 mendatang.
Salah satu tokoh Masyarakat berinisial (AW) ketika disambangi Libas Grup mengatakan kami sudah tidak percaya kepada aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Tanggamus hingga sampai saat ini tidak mampu menangkap DPO kasus tidak pidana korupsi Dana Desa Pekon Tanjung Agung tahun 2018-2019 yang lalu .
Perlu menjadi catatan, anehnya Mantan Kakon Tanjung Agung ini masuk dalam daftar DPO dan hingga saat ini bebas menjalankan aktivitas kesehariannya sebagaimana warga masyarakat lainnya.
Harus nya pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus sudah menangkap DPO tersebut .
hingga berita ini dipublis belum dieksekusi alias masih bebas berkeliaran.
Ketua Tim Investigasi Libas Grup Cipung angkat bicara Menariknya, dalam perkara ini, salah satu DPO Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung atas nama SUBHAN ,tidak pernah dieksekusi JPU Kejari Tanggamus.
Kepada Media ini kamis 25/05/2023 mengaku sangat gerah dan mengecam kinerja para penegak hukum di Kejaksaan Negeri Tanggamus.
“Jangan sampai kinerja para penegak hukum yang sangat tidak profesional di Tanggamus ini membuat citra Presiden Jokowi dimata publik jadi tercemar bahkan bisa semakin buruk,” tegas Cipung
Ia juga secara khusus menyoroti kinerja dua lembaga tersebut.
“Dua lembaga penegak hukum tersebut, punya tanggung jawab yang sama baik jaksa selaku eksekutor dan pengadilan selaku lembaga yang mengeluarkan putusan.
Jaksa harus aktif menanyakan jika belum terima petikan atau salinan putusan.
Begitu juga sebaliknya, Pengadilan harus cek putusan mereka sudah dilaksanakan Jaksa atau belum, bukan tenang-tenang saja,” kecamnya.
JPU pun tak luput dari kecamannya mengingat rata-rata kasus korupsi Dana Desa belum dieksekusi.
“Sebagai JPU, harusnya yang bersangkutan bertanggung jawab atas perkara yang ditanganinya bukan hanya tahu menuntut orang divonis lalu kemudian tidak bertanggung jawab penuh hingga proses eksekusi.
Ada kepentingan apa ?” kecamnya lagi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi