Fikri Yanto Secara Resmi Di Angkat Oleh Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm Sebagai Asisten Advokat

Jambi-medialensatipikor.com Kantor Hukum Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm yang berkantor pusat di Jakarta telah melebarkan sayapnya ke dua Provinsi yakni Jambi dan Lampung yang mana di Provinsi Jambi yang berkantor di Jalan Syeh maulana Qory Desa Salam Buku Kecamatan Batang Masumai Bangko  Kabupaten Merangin ,sedangkan di Provinsi Lampung tepatnya di Jalan Lintas Barat Dusun Way Nipah Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Dan kabupaten Tanggamus

Dibukanya kantor di dua Provinsi ini merupakan salah satu wujud nyata pengabdian Kantor Hukum Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm di bidang pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung.

Kantor Hukum Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm secara resmi telah dilakukan grand opening (dibuka) pada Kamis (20/04/2023).

Ujang Kosasih.SH mengatakan ada sejumlah hal yang mendasarinya untuk membuka kantor cabang di dua Provinsi itu.

Menurutnya, Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung yang notabene nya dua Provinsi yang tidak ada batasnya merupakan sentral Provinsi terbesar di Indonesia ungkapnya.

Disamping memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, perusahaan tambang atau instansi lain juga bisa memanfaatkan Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm untuk mencari keadilan dari perkara yang sedang dijalaninya.

“Karena biar bagaimanapun juga nanti mereka akan melihat mana yang terbaik di dalam menyelesaikan perkara,” tegas Ujang Kosasih.SH

Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm mengangkat asisten Fikri Yanto secara Resmi sebagai Asisten Advokat yang akan mengelola di wilayah Provinsi Lampung dan Provinsi Jambi, perlu di garis bawahi Fikri Yanto juga sudah memegang kartu idicad dan surat Tugas yang mana di keluarkan Kantor Hukum Ujang Kosasih,S.H terkait keberadaan cabang kantor hukum ujang Kosasi,SH di Dua Propinsi itu.

“Sebab secara hukum yang memiliki keterkaitan dengan jabatan saya dimaksud hanyalah Profesi saya sebagai Advokat-Pengacara yang dalam Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menggariskan pada pokoknya bahwa Advokat yang menjadi pejabat negara tidak menjalankan tugas profesi selama memangku jabatan negara tersebut.

Dan mengenai hal tersebut tentunya telah saya lakukan dengan baik,” ujar Ujang Kosasih SH.

“Namun demikian, meskipun saya memangku jabatan tersebut, akan tetapi saya secara hukum masih tetap dapat memantau dan mengawasi setiap pengelolaan dan pengoperasian dari Law Firm yang dilakukan oleh Para Vice Managing Partners dan Partners-Partners yang ada, imbuhnya.

Hal senada juga di sampaikan Fikri Yanto”Ia mengaku sangat mengapresiasi dengan berdirinya kantor cabang Advokat baru tersebut.

“Saya pikir ini positif sekali, karena dengan adanya kantor cabang baru ini masyarakat memang tidak perlu jauh-jauh dalam mencari keadilan, terutama bagi mereka yang membutuhkan jasa pengacara,”ucap Fikri Yanto

Tak lupa pula, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm atas dibukanya kantor cabang advokat yang baru tersebut.

Semoga ke depan dapat membantu menyelesaikan segala permasalahan-permasalahan bagi masyarakat yang membutuhkan, tegas Fikri Yanto.

Fikri Yanto”sebagai rekan seprofesi terus terang saya mengaku bangga.

Semoga dengan keberadaan kantor cabang yang baru ini, sekiranya dapat membantu masyarakat yang membutuhkan jasa pendampingan hukum.

Saya ucapkan selamat, semoga rekan-rekan advokat Ujang Kosasih,S.H.& Partners Law Firm Resmi Buka Kantor Cabang Hukum Di Dua Propinsi

Penulis : Tim

Editor   : Redaksi

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *