Wali Murid SMK Darul Fikri Pekon Sumanda Murka Terkait Pemotongan Dana PIP Pihak Sekolahan Seperti Tak Berdosa

photo : Ilustrasi  

Tanggamus-medialensatipikor.com Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ristek Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang berhak menerima PIP selain pemegang KIP yang datanya diambil dari pemadanan DTKS dengan Dapodik.

Adapun besaran dana bantuan PIP yaitu Rp 1 juta untuk jenjang SMA/SMK.

Tetapi fakta dilapangan Siswa SMK Darul Fikri Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ,hanya menerima dana PIP sebesar Rp 100.000 pada hari Jum’at 14/04/2023.

Ketika dikonfirmasi Awak Media Libas Grup Sejumlah orang tua siswa penerima dana PIP mengeluhkan uang yang diterima seharusnya Rp.1 juta tapi paktanya hanya menerima Rp.100 ribu rupiah saja keluhnya.

Menurut orang tua siswa penerima dana PIP yang minta namanya tidak Di publikasikan”mengatakan uang yang masuk kedalam rekening anak saya sebesar Rp 1.000.000, tetapi diberikan hanya Rp 100.000, ini bagaimana pertanggungjawabannya yang sisanya sebesar Rp 900.000 lagi,  tanya orang tua siswa ke Awak Media ini terkait, hal ini bukan baru Pertama kali Ini Terjadi di SMK Darul Fikri tapi sudah kedua kalinya.tuturnya

Padahal Pencairan dana PIP dari Bank yang ditunjuk dilakukan oleh para siswa-siwi SMK Darul Fikri sendiri tambahnya.

Masih kata wali murid SMK Darul Fikri terkait Pemotongan Dana PIP tersebut Pihak sekolahan Tidak Pernah Memberikan penjelasan apapun kemana arah uang yang di potong apa lagi memberikan bukti-bukti kepada wali Murid.

Cipung selaku Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi Dan Pendampingan Hukum Republik Indonesia ( LPKPH-RI ) di lokasi SMK Darul Fikri angkat bicara, dirinya mengatakan apa dasarnya pihak Sekolah memotong uang PIP kepada siswa penerima PIP?

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sangat jelas disitu besaran dana PIP untuk jenjang SMA/SMK sebesar Rp 1.000.000. Kenapa diberikan hanya Rp 100.000 tegasnya.

Informasi yang dihimpun dari sumber yang layak dipercaya kepada Media Libas Grup ini mengatakan jumlah peserta yang mendapatkan 70 siswa dalam status cair tetapi para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima dana PIP hingga sampai saat ini tidak pernah menerimanya utuh dari Rp 1 juta hanya dikasih Rp 100 ribu saja, ujar sumber.

Ketua umum (LPKPH-RI ) Cipung merinci  pencairan dana Indonesia pintar sebesar Rp 70.000.000 juta untuk 70 siswa dengan rincian Rp 1.000.000 per peserta didik .

Kuat dugaan Rp.63 juta ditilep Oknum pihak Sekolah SMK Darul Fikri,namun mekanismenya diduga kuat melanggar peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor. 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar (PIP).

Berdasarkan Informasi wali murid SMK darul Fikri kepada Awak media Libas Grup maka Tim Melakukan uji Informasi dini Hari kepada kepala sekolah Namun yang bersangkutan tidak ada ditempat menurut tetangga rumah sudah mudik ke Bogor jawa barat hingga berita ini diterbitkan pihak sekolahan belum bisa dikonfirmasi .

Penulis : Yus

Editor : Redaksi

banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *