JAKARTA-medialensatipikor.com Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan Antara LA dan PT.Verena Finance Tbk. ternyata ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999, tentang perlindungan konsumen.
Kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan dirutan Polda Banten atas Laporan PT.Verena Finance Tbk. tahun 2021 diduga LA mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2021 oleh PT.Verena Finance Tbk., LA dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut menyita perhatian publik.
Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para Ketua Umum LPKSM INDONESI (ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.Verena Finance Tbk, maka pada Senin, (10/4/2023) Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT Polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen.
“Terkait pelanggaran yang dilakukan PT.Verena Finance Tbk dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen.” kata Moch.Anshory, SH saat dikonfirmasi awak media pada Senin malam, (10/4/2023).
“Maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apabila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK, kurungan 5 thn penjara dan denda 2 milliar.” tegasnya.
Ditempat terpisah salah satu kuasa hukum LA Ujang Kisasih, SH, dan para Ketua DPD YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.
“Alhamduliah tim Krimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan Rekom, selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN.”pungkasnya . (Tim/Red)