Tanggamus-medialensatipikor.com Mantan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Babakan Kecamatan Pugung diduga lakukan penggelapan gaji para perangkat Pekon dan Terkesan saling lempar Tanggung jawab.
Dugaan itu, dikemukakan langsung oleh para Perangkat Pekon yang belum di gaji adalah Kaur Kesra, Kaur Umum, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan,Sekdes, Mantan Kadus Dusun Jati Sari dan Mantan Kadus Dusun Dua.
Ironisnya lagi fisik ODF pada tahun 2022 ada kurang lebih empat titik hingga sampai saat ini belum selesai.
Anehnya Bendahara Pekon Babakan bersama mantan Pj berkalborasi lakukan dugaan penggelapan saat pencairan Dana Desa.
Ketika dikonfirmasi Tim Investigasi Media ini pada mantan Pj Pekon Babakan”Eka Kurniawan,SE melalui pesan singkat wathsaf mengatakan” itu sudah digaji semua tidak ada ketinggalan orang bendahara yang memegang juga dan yang membagikan juga bendahara,jelas mantan PJ
Berdasarkan hasil temuan dan investigasi kami di lapangan, mantan Pj Pekon Babakan dan Bendahara diduga telah menggelapkan hak/gaji perangkat Pekon ,yang bersangkutan diduga menyalah gunakan wewenang jabatannya yang bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Cipung.
Cipung menambahkan, selain dugaan penggelapan gaji perangkat, mantan Pj Pekon Babakan diduga melakukan pemalsuan Pertanggung Jawaban (SPJ) tentang penggunaan alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 karena Pakta dilapangan Bulu terselesaikan.
“Mantan Pj Pekon Babakan diduga kuat sengaja mengangkangi Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” katanya.
Dilain sisi melalui media ini perangkat pekon babakan yang belum merasa menerima gaji pada tahun 2022 Sangat Berharap agar inspektorat Tanggamus dan Penegak Hukum (APH) Agar segera memanggil mantan Pj dan Bendahara Pekon babakan secepatnya guna dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan Perbuatan.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi