Indikasi Pemyimpangan Milyaran Rupiah,Inspektorat Di desak Segera Periksa Kepala BKAD Lampung Barat

Oplus_131072

Fhoto : Ilustrasi

Lampung Barat-Lensatipikor.cam Dugaan praktik penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat kini menjadi sorotan tajam publik.

Bacaan Lainnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera melakukan audit investigatif dan memeriksa Kepala BKAD, Sumadi,S.Ip.,MM terkait dugaan mark-up anggaran yang mencapai nilai miliaran rupiah.

​Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2024–2025, ditemukan angka belanja yang dinilai tidak masuk akal. Salah satu poin yang paling mencolok adalah belanja barang Pakai Habis yang meliputi Alat Tulis Kantor (ATK), kertas, dan bahan komputer dengan nilai realisasi mencapai Rp.2.833.970.00

​Ketua Umum DPP LBH LIBAS,Fikri Yanto,S.H, mengungkapkan bahwa angka tersebut disinyalir telah melalui proses manipulasi harga satuan (mark-up) demi keuntungan pribadi atau kelompok.

“Kami telah melakukan investigasi Full Bucket. Ada indikasi kuat modus operandi menyulap administrasi SPJ seolah-olah benar secara hukum, padahal di lapangan sarat dengan manipulasi. Kami meminta Inspektorat tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala BKAD,” tegas Fikri Yanto dalam pernyataan sikapnya.

​LBH LIBAS menilai bahwa besarnya anggaran yang dikelola oleh BKAD yang mencapai total realisasi Rp.203.680.981.081,00 sangat rawan terhadap kebocoran jika tidak diawasi secara ketat.

Selain belanja barang, alokasi Belanja Tak Terduga juga menjadi sorotan karena dianggap tidak memiliki rincian peruntukan yang transparan.

​Inspektorat diminta Segera memanggil dan memeriksa Sumadi,S.Ip.,MM (Kepala BKAD) serta Aswin (Bendahara Pengeluaran) selaku pihak yang menandatangani laporan keuangan tersebut.

​Dan segera Melakukan audit lapangan untuk mencocokkan harga pasar dengan harga yang dilaporkan dalam SPJ.
​Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.

​Fikri menambahkan, jika ditemukan unsur niat jahat (mens rea) yang merugikan keuangan negara, LBH LIBAS tidak akan segan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum (Kejaksaan atau Kepolisian). Kasus ini dianggap menciderai semangat “Beguai Jejama” yang menjadi semboyan pembangunan di Lampung Barat.

“Penyimpangan ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang menggerus kepercayaan rakyat. Publik menunggu keberanian Bupati dan Inspektorat untuk menindak tegas pejabat yang terlibat,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Kepala BKAD maupun pihak Inspektorat Lampung Barat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Tim)

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *