Pringsewu-Lensatipikor.com Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 17 1 Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu diduga terindikasi di mnipulasi data pada beberapa komponen.Dugaan korupsi ini semakin mengemuka setelah sejumlah komponen anggaran dalam rekapitulasi dana BOS dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS, kasus penyalahgunaan anggaran masih saja terjadi.Hal ini tampak di SMP 17 1 Pagelaran terletak dipekon Gemahripah kecamatan Pagelaran,yang diduga kuat melakukan manipulasi data anggaran.Hasil penelusuran yang didapatkan tim awak media saat turun kelapangan, penggunaan dana BOS tidak transparan dan terkesan ditutup tutupi. Bahkan salah satu guru honor saat konfirmasi dimulai meninggalkan ruang tamu kantor terkesan banyak yang ditutup tutupi,diantaranya untuk Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah,Penyediaan Alat Multimedia,Gaji Honor ,serta Anggaran kegiatan lainnya. Namun beberapa komponen dalam laporan tersebut sangat diragukan kebenarannya oleh sejumlah pihak yang tidak ingin disebutkan namanya.
Saat kepala sekolah Sobri Nuryadi tidak ditempat.Lain halnya yang dijelaskan Fenti salah satu guru di SMP 17 1 Pagelaran, keterangan yang diberikan sangat janggal, jawaban berubah ubah dan enggan menjawab berapa gaji honor perbulan.Saat ditanya untuk Anggaran Pemiliharaan Sarana dan Prasarana,apa saja yang direhab oleh pihak sekolah..”tidak ada karena,rehab sekolah dari pihak Yayasan.Anggaran itu digunakan untuk membeli dibelikan speaker aktif serta lemari. Ditanyakan dimana Speker aktif nya jawaban hanya simple dititipkan dikantin.(20 Januari 2026)
Melihat kondisi sekolah dan beberapa aspek lainnya,Kepala SMP 17 1 Pagelaran kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Sobri Nuryadin,bersama beberapa stafnya diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan diduga berupa manipulasi Data anggaran agar tampak sesuai dengan aturan, sementara penggunaan Dana BOS tidak sesuai dengan kebutuhan reel.Namun hal ini dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Berdasarkan aturan, papan informasi Dana BOS seharusnya dipasang.Dengan adanya dugaan kuat penyelewengan anggaran Dana BOS keseluruhan Dari Tahun 2022:Rp 37.400.000 Tahun 2023 Rp. 34.100.000 Tahun 2024 Rp.26.400.000 hingga 2025 Rp. 52.800.000. Pihak terkait seperti Dinas Pendidikan,BPK, dan APH diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam agar kasus ini bisa diusut tuntas, demi mencegah kerugian negara lebih lanjut,serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Penulis : Eki Libas
Editor : Redaksi








