Pringsewu –Lensatipikor.com Tiga oknum Wartawan yang dua diantaranya tergabung di Organisasi DPC PPWI (Dewan Pimpinan Cabang persatuan Pewarta Warga Indonesia )kabupaten Pringsewu, diduga dilecehkan oleh Sekretaris pekon Srirahayu kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu.
Peristiwa ini terjadi ketika tiga wartawan hendak melakukan konfirmasi mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dan dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa di pekon tersebut.
Ketegangan bermula saat ketiga wartawan diterima di ruangan kerja M.Toha selaku sekretaris pekon Sri Rahayu kecamatan Banyumas namun, suasana berubah menjadi tidak menyenangkan ketika pertanyaan mengenai MoU dilontarkan. Oknum Sekretarie M Toha mengeluarkan bahasa kasar dengan mengatakan “Kami tidak melayani media online karena tidak ada anggarannya dan hanya beberapa media cetak atas rekomendasi Kepala Pekon Suryono…!!” ujar M.Toha pada Rabu (07/01/2026).
Situasi semakin memanas ketika ke tiga wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan penyimpangan anggaran dana desa.M.Toha menjadi emosi dan berteriak menanyakan siapa narasumbernya,kami tidak melayani konfirmasi kecuali masyarakat yang melapor..!!”
Aksi tersebut diiringi dengan gestur mengusir berdiri di depan pintu kantor pekon, seolah supaya mengundang massa agar para wartawan segera meninggalkan lokasi.
ketiga wartawan akhirnya memilih untuk meninggalkan kantor pekon Srirahayu kecamatan Banyumas. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pemerintah pekon terhadap kontrol publik dan hak pers dalam menjalankan fungsinya.
DPC KWI (Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia ) Kabupaten Pringsewu Neki irawan Angkat Bicara.
Meminta pihak pekon Srirahayu kecamatan Banyumas memperlihatkan dasar hukum tertulis dan pihak pekon bisa menunjukkan pasal atau ayat spesifik dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah mana yang menjadi dasar pelarangan tersebut.
Menjelaskan payung hukum: Edukasi pihak pekon mengenai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan pengadaan barang atau jasa yang berlaku, yang tidak mendiskriminasi jenis media.
Karna Pasal Melecehkan Wartawan saat Konfirmasi Terkait Penyimpangan Dana Desa
Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa “menghalangi atau menghambat wartawan menjalankan profesinya adalah tindak pidana”. Dalam konteks ini, tindakan menekan, mengancam, atau memaksa wartawan untuk mengurungkan proses konfirmasi dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik.bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi tata kelola pemerintahan.
Jika pihak pekon Srirahayu kecamatan Banyumas belum mengetahui coba koordinasi dengan organisasi pers yang merasa dekat atau dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Diskominfo di Kabupaten pringsewu meminta penjelasan mengenai regulasi media dan pemerintahan
mereka bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Beliau Berharap agar pihak Instansi terkait dapat memberikan pelatihan kepada Aparat Pekon kecamatan Banyumas di lapangan agar lebih menghormati tugas jurnalistik. Mengingat Anggaran tersebut menggunakan dana publik, keterbukaan informasi dan sikap kooperatif terhadap media menjadi hal yang wajib dijunjung tinggi.(Rosy)








