Merangin-Lensatipikor.com Kepala Desa Empang Benao menjadi sorotan publik, warga menilai bahwa (YP) tidak transparan dalam mengelola keuangan desa selama menjadi kepala desa, lebih dari itu.
(YP) juga dituduh telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan menjadikan Adik Kandung, Ipar, dan Keponakan Kades Empang Benao Menjadi Perangkat Desa tanpa melalui proses yang sesuai.
Tindakan ini dianggap melanggar peraturan tentang perangkat desa.
Hal tersebut patut dipertanyakan karena nepotisme ini mengabaikan prinsip transfaransi dan keadilan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh salah satu warga kepada awak media ini rabu 24/12/2025 prangkat desa mulai dari sekdes, bendahara desa TPK desa, dan di duga” masih ada prangkat desa yang lainnya, Didominasi kepengurusan keluarga Kepala Desa Empang Benao.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengangkatan perangkat desa seharusnya dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan secara transparan.
Saat tim awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Empang Benao dikantor Desa namun kantor Desa tutup tidak berpenghuni disaat jam kerja, dan saat didatangi kerumahnya namun istri kepala desa memberitahu kan kalau pak kades sedang berada di kekebun, tim awak media mencoba mengkonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga berita ini di terbitkan belum ada balasan dari Kepala Desa Empang Benao.
Bersambung(Tim)








