Permohonan PHPU Bupati Pringsewu Kandas, MK Nyatakan Melewati Tenggat Waktu

Jakarta – Lensatipikor.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pringsewu yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan yang ditentukan.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, menyampaikan bahwa permohonan dalam perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa Pasal 157 UU Pilkada mengatur batas waktu pengajuan permohonan PHPU maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut,” jelas Arsul.

Dengan demikian, MK tidak mempertimbangkan eksepsi lainnya, termasuk kedudukan hukum maupun pokok perkara yang diajukan pemohon, karena sudah dinyatakan tidak relevan.

Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda sebelumnya menggugat hasil Pilkada Pringsewu dengan dalil adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh tim paslon nomor urut 3.

Dugaan tersebut terkait penggunaan tempat ibadah (masjid) secara masif oleh Ketua Tim Kampanye Sujadi Sadat, yang juga mantan bupati Pringsewu dua periode.

Namun, dugaan ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dan dinyatakan bukan sebagai pelanggaran, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan keputusan KPU Pringsewu, perolehan suara dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Paslon 1: Fauzi – Laras Tri Handayani memperoleh 57.422 suara. Paslon 2: Adi Erlansyah – Hisbullah Huda memperoleh 40.600 suara. Paslon 3: Riyanto Pamungkas – Umi Laila memperoleh 107.249 suara dan Paslon 4: Ririn Kuswantari – Wiryawan Sadad memperoleh 21.605 suara

Dengan hasil ini, paslon nomor urut 3, Riyanto Parnungkas dan Umi Laila, dinyatakan sebagai pemenang Pilbup Pringsewu 2024.

Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara, serta keputusan terkait penetapan pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024. Namun, dengan putusan MK ini, upaya hukum mereka dipastikan gagal.

Putusan MK ini menutup peluang hukum bagi paslon nomor urut 2 untuk menggugat hasil Pilkada Pringsewu 2024. Dengan demikian, kemenangan paslon nomor urut 3, Riyanto Pamungkas dan Umi Laila, tetap sah dan tidak berubah.

banner 728x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *