Pringsewu – Lensatipikor.com – Polres Pringsewu memberikan imbauan kepada pemilik layanan jasa keuangan BRI Link untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang saat ini marak menargetkan pelaku usaha jasa tersebut. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kembali terjadinya kasus penipuan yang dilaporkan di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Dalam laporan terbaru yang diterima oleh pihak kepolisian, pelaku penipuan diduga menggunakan modus yang sudah dirancang rapi. Kepada pegawai BRI Link, satu nomor yang mengaku pemilik BRI Link menghubungi pegawai BRI Link dan menyuruh melayani salah satu konsumen dengan baik, sedangkan satu nomor lainya yang mengaku rekan pemilik BRI Link meminta untuk segera ditransfer uang tunai dalam jumlah besar, yakni sebesar Rp. 28 juta. Korban yang percaya dengan identitas palsu yang digunakan pelaku akhirnya mengikuti instruksi dan melakukan transfer sesuai permintaan.
Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono menjelaskan, penipuan dengan modus seperti ini memang sering kali menyasar pengusaha BRI Link karena para pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai penyedia jasa keuangan yang kerap berurusan dengan transaksi besar. “Para pelaku memanfaatkan kelengahan dan rasa percaya korban terhadap pihak yang mengatasnamakan institusi resmi seperti Bank BRI. Modus ini adalah bentuk kejahatan yang sedang meningkat dan kami mengimbau agar masyarakat, terutama pengusaha BRI Link, untuk selalu berhati-hati,” jelas Kasi Humas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (13/11/2024).
Polres Pringsewu, lanjutnya, mengingatkan bahwa penipuan ini sering kali disertai dengan ancaman atau desakan agar korban segera melakukan transfer tanpa berpikir panjang. Dengan teknik manipulasi psikologis seperti ini, pelaku berharap korban tidak akan memverifikasi kebenaran informasi yang mereka terima.
Untuk mengantisipasi kasus-kasus serupa, Polres Pringsewu memberikan beberapa tips pencegahan kepada pemilik jasa BRI Link, antara lain:
Verifikasi Identitas: Jangan mudah percaya terhadap telepon atau pesan yang mengatasnamakan institusi resmi. Lakukan verifikasi langsung dengan pihak terkait sebelum mengambil tindakan.
Jangan Terburu-Buru: Hindari melakukan transfer dalam jumlah besar tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas permintaan tersebut.
Laporkan Segera: Jika menerima telepon mencurigakan yang menginstruksikan transfer uang, segera laporkan kepada pihak berwenang atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Melalui langkah-langkah pencegahan ini, Polres Pringsewu berharap dapat membantu mengurangi angka penipuan di wilayahnya. “Kepada masyarakat, kami juga meminta agar lebih aktif melaporkan kejadian mencurigakan terkait penipuan. Hal ini akan membantu kepolisian dalam menangani dan mengantisipasi modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan,” ujar kasi Humas.
Menurut Priyino, Hingga saat ini, Polres Pringsewu masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan terus berupaya menelusuri identitas pelaku. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera menghubungi kepolisian jika mendapati aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi keuangan. (*)