Tanggamus – Lensatipikor.com – Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanggamus Lampung Mewakili penjabat Bupati Tanggamus Membuka Sosialisasi Tentang Pencegahan konflik sosial Bagi Tokoh Adat Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Tahun 2024 bertempat di Aula meeting room hotel 21 gisting Kecamatan Gisting. Rabu (30/10/2024)
Turut hadir dalam kegiatan, Kejari Tanggamus, Kodim 0424, Sekretaris Kesbangpol, Camat Gunung Alip Haji Firdaus., Risnah S.Ip. MM., Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Masyarakat dan para peserta perwakilan 7 kecamatan.
Sambutan Penjabat Bupati Tanggamus dqalam hal ini di sampaikan oleh kepala Kesbangpol kabupaten tanggamus Beni Irawan SE MM., menyampaikan,
Saya juga mengucapkan kan banyak terima kasih atas kehadiran nya dari perwakilan 7 kecamatan dari Tokoh Agama Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat dalam rangka pilkada pada bulan depan. Adapun kecamatan yang mengikuti di antaranya kecamatan gunung Alip, Gisting, Sumberjo, Kotim, Ulu Belu, dan kecamatan Pulau panggung.
Saya juga Apresiasi kepada pihak gakumdu dalam pengaman pilkada
, yang telah sukses melaksanakan Pileg dan Pilpres di bulan Februari 2024 lalu, harapannya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung sukses.
Saat ini kita masuk di Tahapan PEMILUKADA tahun 2024 Pada tanggal 27 November 2024 mendatang, adalah tanggal pelaksanaan Pemilukada Serentak. Dimana nanti kita memilih Calon Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung serta Calon Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus untuk masa 5 tahun kedepan. Pilkada Serentak Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sukses tidak ada Komplik sosial.
Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada 2024 kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat ini diselenggarakan guna memberikan pengetahuan dan wawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 dan pencegahan Komplik kepada masyarakat dan pihak pihak yang berkepentingan khususnya.
Harapan nya, melalui sosialisasi ini semua pengetahuan baik pelaksanaan dan pencegahan Komplik yang diberikan oleh Narasumber agar dapat diserap dan di diskusikan, oleh peserta kepada narasumber agar apa yang di dapat pada acara Sosialisasi ini, dapat disebar luaskan oleh tokoh adat tokoh agama dan tokoh masyarakat di tempat tinggalnya masing masing bahwa kondisi pemilukada di kabupaten tanggamus harus aman, berjalan lancar dan kondusif.
Kepada para narasumber dan pemateri, Saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan apa yang kita selenggarakan ini bermanfaat bagi kita, khususnya bagi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat pada Pilkada tahun 2024 di “BUMI BEGAWI JEJAMA” yang kita cintai. “Tutup Beni”.
Sementara Risnah S.Ip. MM., Kabid Politik dalam negeri dan Organisasi Masyarakat dalam laporan nya menyampaikan, undang undang nomor 7 tahun 2012, Dasar kegiatan ini adalah peraturan daerah provinsi Lampung nomor 10 tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah provinsi Lampung tahun anggaran 2024, permendagri nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan pengamanan komplik sosial, Sebagai mana telah di ubah dengan UU No 2 Tahun 2011 dan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Tujuan penyelenggaraan sosialisasi tentang pencegahan Komplik pilkada tahun 2024 agar tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat mengetahui tentang regulasi peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemilu serentak tahun 2024, Agar masyarakat berpartisipasi aktip dalam mengikuti proses demokrasi yaitu dalam rangka sukses nya pilkada serentak.