Tanggamus – Lensatipikor.com – Hari pertama pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus pada Selasa, 27 Agustus 2024, belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri.
Pendaftaran yang dibuka sejak pukul 08.00 WIB 6hingga 16.00 WIB ini, meski telah memasuki tahap penerimaan, belum menunjukkan tanda-tanda kedatangan pasangan calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan pantauan di KPU Tanggamus, petugas terlihat sibuk mempersiapkan segala perlengkapan untuk proses pendaftaran. Namun, hingga siang siang, belum ada satupun pasangan calon yang terlihat datang untuk mendaftar.
Proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara di hari ketiga, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Angga Lazuardy, Ketua KPU Tanggamus, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari partai politik atau gabungan partai politik mengenai rencana pendaftaran pasangan calon pada hari pertama ini.
“Sampai pukul sebelas kurang lima menit, belum ada yang masuk kepada kami terkait persiapan calon yang akan mendaftar,” kata Angga Lazuardy.
KPU Tanggamus telah melakukan berbagai sosialisasi kepada partai politik, instansi pemerintah daerah, serta aparat TNI dan Polri terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus.
“Kami telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Angga.
Dengan masih kosongnya pendaftaran di hari pertama, diharapkan pada hari-hari berikutnya akan ada pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Tanggamus 2024.
Tim