Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Priode.

Jakarta – Lensatipikor.com – Setelah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masa jabatan kepala desa atau kades resmi diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal menjabat dua periode.

 

Menurut Ketua Panja RUU Desa, pembahasan tersebut telah mencapai tingkat persetujuan tingkat I. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan maksimal dua periode.

 

Bacaan Lainnya
Keputusan ini telah diterima secara bulat oleh anggota Baleg, sebab merupakan hasil dari revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, seperti yang permintaan Apdesi saat menggelar berkali-kali demonstrasi di depan Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.

 

Namun, pertanyaan muncul tentang rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa setelah masa jabatannya diperpanjang.

 

Membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran gaji kepala desa telah diatur disana.

 

Tertuang dalam Pasal 81 ayat 2(a) tertulis kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

 

Untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp2.224.420 atau sekitar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

 

Sementara untuk perangkat desa lain paling sedikit menerima gaji Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

 

Pada PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100, Kepala desa juga bisa mendapatkan tunjangan yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

 

Pasalnya, Tanah desa ini dikelola dengan dana pengelola desa yang sudah ditetapkan dalam APBDesa. Pada ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

 

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, anggaran sudah dialokasikan sebesar Rp69 triliun kepada 75.259 penerima desa.

 

Dana yang diberikan pun berbeda-beda, tergantung jumlah penduduk pada desa penerima dana. Semisal sebuah desa paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp100 juta dan paling tinggi yaitu Rp1 miliar.

 

Jika sebuah desa mendapatkan dana sebesar Rp100 juta maka 70% untuk belanja desa sebesar Rp70 juta dan sisanya 30% atau sebesar Rp30 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

 

Sebelumnya diberitakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Februari 2024, malam.

 

Hasil rapat itu, antara pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

 

Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR seperti disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam rekaman suaranya.

 

Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

 

“Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya,” kata Achmad Baidowi, Selasa 6 Februari 2024.

 

Diketahui, keputusan itu paska ratusan kepala desa menagih janji DPR-RI untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024, pagi.

 

Aksi demonstrasi dari kepala desa itu merupakan lanjutan. Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelumnya juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

 

Para demonstran saat itu membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR-RI, bahkan membawa palu hingga merusak pagar dan lantai depan pagar gedung DPR-RI. (Sahirun)
banner 728x250 banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *